TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

BKN Tetapkan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.

BKN resmi menetapkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Simak informasi lengkapnya!
BKN Tetapkan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024-nexzine.id
BKN Tetapkan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. (Foto: kemenpanrb)

NexZine.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia serta koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam surat bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, BKN menyampaikan beberapa poin penting terkait proses pengangkatan ASN:

Jadwal Pengangkatan CPNS 2025

  1. Peserta seleksi CPNS yang lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat pada 1 Juni 2025.
  2. Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025.
  3. Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan NIP masuk ke BKN.
  4. Jika usul penetapan NIP masuk BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan CPNS ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Jadwal Pengangkatan PPPK 2025

  1. Peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.
  2. Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
  3. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk ke BKN.
  4. Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan PPPK ditetapkan pada 1 Maret 2025.

Selain itu, BKN menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan PPPK dengan TMT yang telah ditetapkan tetap harus melanjutkan proses pengangkatan sesuai jadwal. Pejabat Pembina Kepegawaian juga diwajibkan memastikan proses pengangkatan ASN dilakukan tepat waktu dan tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN.

Dengan adanya penyesuaian ini, surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku. Namun, surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penetapan NIP ASN Tahun 2024 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru ini.

Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung proses rekrutmen dan pengangkatan ASN yang lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 diharapkan segera memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin