TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tol.

Dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak.
Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tol-nexzine.id
Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Sertu Akbar Adli (tengah) menyeka air mata, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA/DhemasReviyanto) 

NexZine.id – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, atas kasus pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48). Selain itu, keduanya juga resmi dipecat dari keanggotaan TNI.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025). "Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif Rachman.

Satu Terdakwa Lainnya Dipenjara 4 Tahun

Selain Bambang dan Akbar, satu terdakwa lain dalam kasus ini, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Rafsin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil yang terkait dengan kasus pembunuhan tersebut. Seperti dua terdakwa lainnya, Rafsin juga dipecat dari dinas militer. "Terdakwa tiga (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," lanjut Arif.

Ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus ini. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban, sementara Rafsin Hermawan terbukti melakukan penadahan.

Pasal yang Dilanggar

Majelis Hakim menyatakan bahwa Bambang dan Akbar melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ganti Rugi untuk Keluarga Korban

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Akbar Adli juga harus membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.

Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, dalam sidang yang digelar sebelumnya pada Senin (10/3/2025), menyatakan bahwa tuntutan restitusi ini telah sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dengan putusan ini, ketiga terdakwa resmi kehilangan status sebagai anggota TNI AL dan harus menjalani hukuman masing-masing sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin