TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Heboh! Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polisi Lakukan Penyelidikan.

Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengejutkan publik. Polisi segera bertindak untuk mengungkap dalangnya.
Heboh! Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polisi Lakukan Penyelidikan-nexzine.id
Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo. (Foto: Istimewa)

NexZine.id – Publik dikejutkan dengan penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Lokasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata alam kini menjadi sorotan akibat aktivitas ilegal tersebut.

Penemuan Mengejutkan

Ladang ganja ini ditemukan oleh petugas Balai Besar TNBTS saat melakukan patroli rutin. Mereka mencurigai adanya tanaman yang bukan flora endemik kawasan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan ratusan batang ganja yang telah tumbuh subur di area tersembunyi.

“Kami awalnya mendeteksi ada tanaman mencurigakan di dalam kawasan konservasi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar itu tanaman ganja,” ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Andi Suryono, dalam konferensi pers.

Polisi Langsung Bertindak

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) segera turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa dalang di balik ladang ganja ini.

Kapolres Probolinggo, AKBP Budi Santoso, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti dan tengah melacak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penanaman ganja ini.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyisiran di lokasi untuk menemukan pelaku yang diduga menanam dan merawat ladang ganja tersebut,” jelas AKBP Budi.

Bagaimana Ladang Ganja Bisa Berada di TNBTS?

Ahli lingkungan menduga bahwa pelaku memanfaatkan lokasi yang sulit dijangkau untuk menghindari deteksi aparat. Selain itu, kondisi tanah dan iklim di kawasan pegunungan dinilai cocok untuk pertumbuhan tanaman ganja.

“Taman nasional ini memiliki banyak area tersembunyi yang sulit diakses. Ini bisa jadi alasan mengapa ladang ganja ini baru ditemukan sekarang,” ujar seorang pakar kehutanan, Dr. Rina Susanti.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Jika pelaku berhasil ditangkap, mereka dapat dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi penanam ganja bisa mencapai 12 tahun penjara, tergantung dari jumlah barang bukti yang ditemukan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kapolres Probolinggo.

Kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini menjadi peringatan bagi aparat untuk lebih meningkatkan pengawasan di kawasan konservasi. Selain merugikan lingkungan, aktivitas ilegal seperti ini juga berpotensi merusak citra pariwisata nasional.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan wisata dan taman nasional. Polisi memastikan akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini terungkap secara tuntas.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin