![]() |
Pelaku Perburuan Harimau Sumatera di Rokan Hulu Ditangkap. (Foto: X/jellypastaa) |
NexZine.id – Kasus perburuan satwa liar kembali terjadi. Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Rokan Hulu, Riau. Satwa dilindungi tersebut diduga diburu, dicincang, dan dikuliti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Aparat kepolisian bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kini tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Harimau Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan
Bangkai harimau malang itu ditemukan oleh warga pada Selasa (5/3/2025) di kawasan hutan sekitar Desa Kepenuhan, Rokan Hulu. Kepala BBKSDA Riau, Suharyono, mengungkapkan bahwa saat ditemukan, harimau tersebut sudah dalam kondisi tanpa kulit dan beberapa bagian tubuhnya hilang.
“Harimau Sumatera ini jelas menjadi korban perburuan. Kami menemukan indikasi bahwa bagian tubuhnya diambil untuk kepentingan tertentu, seperti perdagangan ilegal,” ujar Suharyono dalam keterangannya.
Diduga Diburu untuk Perdagangan Ilegal
Harimau Sumatera termasuk dalam daftar satwa yang sangat terancam punah. Populasinya di alam liar terus menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat. Organisasi konservasi memperkirakan jumlahnya kini kurang dari 400 ekor di alam liar.
Kasus perburuan harimau sering dikaitkan dengan perdagangan bagian tubuhnya, seperti kulit, taring, dan tulang, yang memiliki nilai tinggi di pasar gelap. Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan pemburu dan penjual ilegal yang kerap beroperasi di Sumatera.
“Kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga terlibat. Saat ini, tim sedang bekerja untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Santoso.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama dalam kasus perburuan harimau ini. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya pada Kamis (7/3/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa kulit harimau, taring, serta senjata yang digunakan untuk memburu satwa dilindungi tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Budi Santoso.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Pihak BBKSDA Riau bersama kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi perburuan liar atau perdagangan satwa ilegal. “Kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian harimau Sumatera. Jika melihat atau mendengar ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tambah Suharyono.
Upaya Konservasi dan Perlindungan Harimau Sumatera
Pemerintah dan organisasi konservasi terus berupaya melindungi populasi harimau Sumatera melalui patroli hutan, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keberadaan satwa liar. Program rehabilitasi dan pelepasan kembali harimau ke habitat aslinya juga terus digalakkan.
Insiden di Rokan Hulu ini kembali menjadi peringatan serius tentang ancaman yang dihadapi satwa langka ini. Tanpa perlindungan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat, harimau Sumatera bisa punah dalam waktu dekat.
***