![]() |
Prabowo Bertemu Mitra Ojol, Senyum Lebar Sambut Bonus Hari Raya. |
NexZine.id – Dalam momentum hari ke-10 Ramadhan 1446 H, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sesuai dengan ketentuan terbaru, THR wajib diberikan secara tepat waktu, paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang Hari Raya, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan Lebaran dengan lebih baik. Pemerintah juga menegaskan bahwa keterlambatan atau pemotongan dalam pemberian THR dapat berakibat pada sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Selain itu, pemerintah turut memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi transportasi online yang selama ini berperan dalam mendukung layanan transportasi berbasis aplikasi. Pada kesempatan ini, perwakilan dari Gojek Indonesia dan Grab Indonesia hadir dalam pengumuman terkait Bonus Hari Raya (BHR) yang akan diberikan kepada pengemudi online dalam bentuk uang tunai. Pemberian BHR ini akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan para pengemudi dalam bekerja melalui platform masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal, khususnya para mitra pengemudi online yang menjadi tulang punggung layanan transportasi digital di Indonesia.
Pemerintah juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif menjelang Lebaran. Dengan adanya kepastian pemberian THR dan BHR, diharapkan para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.
***