TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita, Ini Penjelasan Polri.

Beredar kabar bahwa polisi dapat langsung menyita kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun. Namun, Korlantas Polri membantah isu tersebut.
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita, Ini Penjelasan Polri-nexzine.id
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita. (Foto: IG/febrya52)

NexZine.id - Media sosial diramaikan dengan kabar bahwa polisi dapat langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Info yang beredar (terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan) itu tidak benar,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, di Jakarta, Senin (17/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Fakta Sebenarnya Terkait STNK Mati 2 Tahun

Sebelumnya, unggahan di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 memungkinkan penyitaan kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun. Namun, Slamet Santoso menegaskan bahwa aturan tilang tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Ia menjelaskan bahwa STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun memang dapat dihapus dari sistem registrasi, tetapi hanya atas permintaan pemilik kendaraan. Tidak ada ketentuan bahwa kendaraan akan langsung disita oleh polisi.

Slamet juga menambahkan bahwa STNK wajib diperpanjang setiap tahun. Jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

Prosedur Tilang Elektronik (ETLE)

Menjelaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Proses yang berlaku adalah:

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi untuk melakukan verifikasi.
  2. Jika tidak ada respons atau pembayaran denda dalam batas waktu tertentu, data kendaraan akan diblokir sementara.
  3. Pemilik dapat membuka kembali blokir tersebut setelah melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Bagi masyarakat yang menerima notifikasi tilang elektronik, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Mengisi Informasi yang Diperlukan

  • Masuk ke situs resmi ETLE di http://etle-pmj.id.
  • Input nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera di pemberitahuan tilang.

Mendapatkan Nomor BRIVA

  • Setelah verifikasi data, sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA untuk pembayaran denda tilang.

Melakukan Pembayaran

  • Denda tilang dapat dibayarkan melalui ATM, mobile banking, atau loket pembayaran Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

Menyimpan Bukti Pembayaran

  • Simpan bukti pembayaran sebagai dokumen pendukung.
  • Setelah pembayaran selesai, status kendaraan akan diperbarui secara otomatis.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pastikan selalu mendapatkan berita dari sumber resmi agar tidak terjebak hoaks.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin