TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Tujuh Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Tujuh mahasiswa FHUI menggugat revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan kecacatan prosedural.
Tujuh Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi-nexzine.id
Tujuh Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. (Foto: X/RizalBiladina)

NexZine.id - Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Mereka menilai terdapat kecacatan prosedural dalam proses pembentukan peraturan tersebut.

Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan uji materi ini adalah adanya indikasi inkonstitusionalitas secara formal dalam revisi UU TNI tersebut.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” ujar Abu Rizal Biladina.

Ketujuh mahasiswa yang mengajukan gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka didampingi oleh dua penasihat hukum, Abu Rizal Biladina dan Muhammad.

Dugaan Kecacatan Prosedural dalam Revisi UU TNI

Para pemohon menyoroti bahwa dalam proses revisi UU TNI, terdapat indikasi pelanggaran terhadap prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka revisi UU TNI yang baru disahkan berpotensi dibatalkan atau diperbaiki sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Gugatan ini menunjukkan bahwa kalangan akademisi dan mahasiswa turut berperan aktif dalam menjaga konstitusionalitas hukum di Indonesia.

Dengan adanya gugatan ini, publik menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan menanggapi dan mengadili perkara ini. Keputusan MK nantinya dapat menjadi preseden penting dalam pengawasan legislasi yang dilakukan oleh DPR RI.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin