TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Ary Bakri Tersangka Suap Hakim Kasus CPO, Gaya Hidup Mewahnya di Medsos Jadi Sorotan

Kejagung menetapkan Ary Bakri sebagai tersangka suap hakim dalam kasus ekspor CPO. Gaya hidup mewah sang pengacara di Instagram dan TikTok

Ary Bakri Tersangka Suap Hakim Kasus CPO, Gaya Hidup Mewahnya di Medsos Jadi Sorotan-nexzine.id
Ary Bakri Tersangka Suap Hakim Kasus CPO, Gaya Hidup Mewahnya di Medsos Jadi Sorotan. (Foto: IG/Arybakri)

NexZine.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penetapan status tersangka terhadap Ary diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/4/2025) oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

Gaya Hidup Mewah Ary Bakri Jadi Sorotan Publik

Sebelum namanya mencuat karena kasus hukum, Ary Bakri telah dikenal publik melalui konten-konten media sosialnya. Lewat akun Instagram dan TikTok miliknya, @arybakri, ia kerap memamerkan gaya hidup glamor bertema “Jakarta Keren untuk Gadun FM”.

Beberapa unggahan menunjukkan dirinya berada di atas yacht mewah, memamerkan koleksi helm premium, hingga menikmati liburan di luar negeri. Penampilannya yang necis dan kehidupan jetset-nya menuai reaksi tajam dari warganet, terutama setelah Kejagung menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“JAKARTAA KEREENNN… MINIMAL KALO HASIL NGERAMPOK NEGARA GAUSAH FLEXING ????” tulis salah satu pengguna Instagram.

“Untuk sementara mata kuliah per-ani-anian libur dulu… krna om dosen lagi masuk pesantren,” tambah warganet lainnya.

Peran Ary Bakri dalam Dugaan Suap

Ary Bakri diduga menjadi perantara suap antara pihak swasta dan aparat penegak hukum. Dalam kapasitasnya sebagai pengacara korporasi dalam kasus CPO, Ary disebut memberikan uang kepada panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk suap kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, agar tiga perusahaan besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dijatuhi vonis lepas (onslag).

“Sudah jelas dan terang benderang bahwa uang itu diterima oleh Wahyu dari Ariyanto,” ungkap Abdul Qohar.

Aset Mewah Ary Bakri Disita Kejaksaan

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menyita sejumlah aset mewah milik Ary Bakri. Di antaranya:

  • 1 unit Toyota Land Cruiser
  • 2 unit Land Rover
  • 21 unit sepeda motor berbagai merek
  • 7 unit sepeda mewah
  • 10 lembar pecahan 100 dollar Singapura
  • 74 lembar pecahan 50 dollar Singapura

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari kediaman pribadi Ary di Jakarta.

Deretan Hakim Juga Jadi Tersangka

Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung juga menetapkan empat hakim sebagai tersangka:

  • Muhammad Arif Nuryanta – Ketua PN Jakarta Selatan, diduga menerima Rp 60 miliar dari kuasa hukum korporasi, termasuk Ary Bakri dan Marcella Santoso.
  • Agam Syarif Baharuddin – Hakim PN Jakarta Pusat, menerima Rp 4,5 miliar.
  • Ali Muhtarom – Hakim PN Jakarta Pusat, menerima Rp 5 miliar.
  • Djuyamto – Hakim PN Jakarta Selatan, menerima Rp 6 miliar.

Mereka disebut sebagai majelis hakim yang mengadili kasus ekspor CPO dengan vonis bermasalah.

Kasus CPO Buka Tabir Suap di Dunia Peradilan

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu integritas peradilan. Selain mencoreng dunia hukum, kasus ini juga membuka mata publik terhadap praktik korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum dan gaya hidup hedonisme yang tak sesuai dengan sumber pendapatan yang sah.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin