TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Residen Anestesi FK Unpad Diduga Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Korban Disebut Dibius

Seorang residen anestesi FK Unpad diduga memperkosa penunggu pasien di RSHS Bandung. Korban disebut dibius, pelaku telah dikeluarkan dari program PPDS
Residen Anestesi FK Unpad Diduga Perkosa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Korban Disebut Dibius-nexzine.id
Ilustrasi. Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung (FOTO: RSHS)

NexZine.id - Bandung, Seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025 dan kini tengah ditangani kepolisian.

Dikutip dari detikJabar, pelaku yang berusia 31 tahun tersebut diduga membius korban sebelum melancarkan aksinya. Pihak RSHS pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan pelaku dari program pendidikan di rumah sakit.

“Pelaku sudah kami laporkan ke polisi dan langsung kami keluarkan dari program PPDS karena dia merupakan titipan dari fakultas, bukan pegawai RSHS,” ujar Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, Rabu (9/4/2025).

Rachim menjelaskan bahwa RSHS telah menyerahkan seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku, kepada pihak berwenang. Saat ini, korban sudah menjalani visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.

“Dari hasil koordinasi, ada kemungkinan korban dibius karena pelaku memang sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi,” tambah Rachim.

Pelaku Ditahan Polisi, Unpad dan RSHS Ambil Tindakan Tegas

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan penanganan kasus ini. Ia menyebut pelaku sudah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025.

“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, seorang spesialis anestesi,” ungkap Surawan melalui pesan singkat.

Menanggapi kasus tersebut, Universitas Padjadjaran melalui Dekan Fakultas Kedokteran Yudi Hidayat turut mengeluarkan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual di lingkungan akademik dan pelayanan kesehatan.

“Unpad dan RSHS berkomitmen mengawal proses hukum ini secara tegas, adil, dan transparan. Kami juga telah memberikan pendampingan kepada korban yang kini berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis.

Yudi memastikan, pelaku telah diberhentikan dari program PPDS FK Unpad sebagai bagian dari sanksi administratif.

“Unpad menghormati proses hukum yang berjalan dan terus berupaya menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin