TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung

Agus Buntung divonis 10 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual berulang di Mataram. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung-nexzine.id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Agus Buntung. (Foto: suarantb)

NEXZINE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa dalam kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/5/2025). Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyampaikan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul secara berulang.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Mahendrasmara saat membacakan amar putusan, dikutip dari ANTARA.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Melanggar UU TPKS

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terdakwa disebut melakukan pencabulan secara berulang terhadap lebih dari satu korban.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara disertai denda yang sama. Namun, majelis hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan dengan tetap menyatakan terdakwa melanggar dakwaan primer.

"Hakim sependapat dengan jaksa terkait terbuktinya unsur tindak pidana, namun mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan," lanjut hakim.

Faktor Meringankan dan Memberatkan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa usia terdakwa yang masih muda dan sikap sopan selama persidangan menjadi alasan untuk meringankan hukuman.

Namun di sisi lain, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa berdampak berat secara psikologis pada korban serta menimbulkan keresahan masyarakat.

"Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa," ungkap hakim

Putusan terhadap Agus Buntung menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap menegakkan hukum secara tegas dalam kasus kekerasan seksual, meski terdakwa merupakan penyandang disabilitas. Vonis 10 tahun penjara menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun, memiliki konsekuensi hukum serius. Masyarakat pun diharapkan terus meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap korban agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin