![]() |
Menaker Tegaskan Pembatasan Usia dalam Rekrutmen Masih Diperbolehkan Jika Diperlukan. (Foto: Istimewa) |
NEXZINE.ID, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembatasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja masih dimungkinkan, selama memang diperlukan.
Pernyataan ini disampaikan Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025), atau sehari setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan,” jelasnya.
“Pasalnya, karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu secara nyata berkaitan dengan usia dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” imbuhnya, dikutip Kompas.com.
Yassierli menegaskan, pembatasan usia tidak serta-merta dikategorikan sebagai diskriminasi. SE tersebut diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi, serta memberikan pedoman agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.
Ia menambahkan, ketentuan dalam surat edaran tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Dengan demikian, proses perekrutan wajib mengedepankan aspek kompetensi dan kesesuaian dengan karakteristik pekerjaan, bukan berdasarkan stereotipe atau diskriminasi.
Adapun SE itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait. Pemerintah mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
“Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” tegas Menaker.