TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Menteri ESDM Bahlil Usulkan Bakal Bikin Badan Pengawasan LPG 3 KG

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usulkan Perpres pengawasan LPG 3 kg. Dua opsi mengemuka: BPH Migas atau badan ad hoc. Simak penjelasannya di sini.

Menteri ESDM Bahlil Usulkan Bakal Bikin Badan Pengawasan LPG 3 KG-nexzine.id
Menteri ESDM Bahlil Usulkan Bakal Bikin Badan Pengawasan LPG 3 KG. (Foto: Istimewa)

NEXZINE.ID, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah menggodok usulan aturan baru terkait skema pengawasan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram, yang selama ini dikenal sebagai LPG subsidi. Usulan tersebut akan dibentuk dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dengan dua opsi utama yang saat ini tengah dikaji.

Bahlil menyebutkan bahwa salah satu opsi adalah menunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai lembaga yang akan bertanggung jawab langsung terhadap pengawasan distribusi gas LPG 3 kg. Sementara itu, opsi lainnya adalah membentuk badan ad hoc atau bersifat sementara khusus untuk pengelolaan penyaluran LPG subsidi tersebut.

"Setelah dikaji, kemungkinan besar tinggal dua. Apakah ad hoc-nya yang kita bangun atau badannya. Sekarang pengusulan untuk ke Perpres-nya masih kita proses dan sedang dikaji oleh tim," ujar Bahlil di kantornya, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Ketimpangan Pengawasan BBM vs LPG 3 Kg

Bahlil menyoroti ketimpangan dalam sistem pengawasan komoditas energi bersubsidi. Menurutnya, selama ini pengawasan terhadap BBM subsidi jauh lebih serius dibanding LPG 3 kg. Ia menyebut, BPH Migas saat ini mengawasi subsidi BBM senilai Rp135–170 triliun, sementara LPG 3 kg dengan anggaran subsidi sebesar Rp80–87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat eselon II di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

"Regulasinya benar, tapi kalau pengawasannya enggak benar, pasti akan ada sesuatu yang tidak diinginkan," tegasnya.

Belajar dari Kelangkaan LPG di Awal 2025

Bahlil mengingatkan bahwa pemerintah harus belajar dari kelangkaan LPG 3 kg yang sempat terjadi pada kuartal I 2025, tepatnya sejak 1 Februari 2025. Kala itu, kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi di tingkat pengecer menyebabkan distribusi tersendat, hingga membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.

"Kami sudah cukup belajar di bulan Februari lalu lah. Saya enggak akan mau kecolongan lagi," tegas Bahlil, yang sempat mendapat protes langsung dari masyarakat saat itu.

Digitalisasi dan Transformasi Penyaluran LPG

Sebagai bagian dari reformasi distribusi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pembaruan aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP). Aplikasi ini akan digunakan untuk mencatat pembelian LPG 3 kg di tingkat sub pangkalan guna memastikan distribusi lebih akurat dan transparan.

"Sekarang dalam proses bertahap. Sebagian sudah jalan. Regulasi untuk ini juga hampir final, nanti akan diumumkan kalau sudah resmi," jelas Bahlil.

Status Hukum dan Penertiban Pengecer

Di sisi lain, pemerintah juga tengah memproses status hukum kenaikan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Langkah ini dinilai penting agar distribusi lebih tertib dan sesuai dengan skema subsidi yang ditetapkan.

Dengan anggaran subsidi LPG 3 kg yang cukup besar dan pengaruhnya terhadap kebutuhan pokok masyarakat, pengawasan yang lebih ketat dan profesional menjadi kebutuhan mendesak. Usulan Perpres oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah krisis distribusi di masa depan.

***
Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin