TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Negara Naikkan Pajak Hotel dan Pariwisata, Termasuk Italia, Jepang, dan Indonesia

Berencana liburan ke luar negeri di 2025? Lebih dari 15 negara, termasuk Italia, Jepang, dan Meksiko, menaikkan pajak hotel dan pariwisata.
Negara Naikkan Pajak Hotel dan Pariwisata, Termasuk Italia, Jepang, dan Indonesia-nexzine.id
 Negara Naikkan Pajak Hotel dan Pariwisata, Termasuk Italia, Jepang, dan Indonesia. (Foto: Freepik)

NEXZINE.ID – Jika Anda berencana bepergian ke luar negeri pada tahun 2025, bersiaplah menghadapi biaya tambahan. Lebih dari 15 negara telah mengumumkan kenaikan pajak hotel, tiket masuk, hingga pajak pariwisata sebagai bagian dari strategi mendanai infrastruktur dan mengelola lonjakan jumlah wisatawan pascapandemi.

Mulai dari Roma hingga Kyoto, tren global ini mencerminkan pergeseran besar dalam dunia pariwisata menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Berikut ini adalah daftar lengkap negara-negara yang telah atau akan menerapkan pajak tambahan bagi wisatawan di tahun 2025.

1. Italia: Roma Terapkan Pajak Hunian Hotel 3%

Roma akan memungut pajak sebesar 3% dari seluruh jenis akomodasi termasuk hotel dan persewaan jangka pendek. Dana ini dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pariwisata dan pengelolaan jumlah kunjungan yang terus meningkat.

2. Amerika Serikat: Pajak Hotel Bervariasi Tiap Kota

Beberapa kota besar seperti New York dan San Francisco mengenakan pajak hingga 14%, sementara kota lainnya seperti St. Paul dan Delaware membatasi tarif di bawah 3%. Pendapatan pajak ini digunakan untuk promosi pariwisata dan peningkatan fasilitas umum.

3. Kanada: Kombinasi Pajak Kota dan Provinsi

Provinsi British Columbia dan kota-kota seperti Calgary dan Niagara-on-the-Lake mengenakan pajak hotel hingga 3%. Dana ini dikelola untuk mendukung objek wisata lokal.

4. Brasil: Pajak Hotel Mencapai 15%

Di kota besar seperti São Paulo dan Rio de Janeiro, pajak hotel bisa mencapai 15%, ditujukan untuk memperbaiki layanan pariwisata dan menyelenggarakan acara lokal.

5. Meksiko: Pajak 3% untuk Hotel dan Persewaan

Pemerintah Meksiko menerapkan pajak akomodasi tetap 3% untuk sebagian besar negara bagian. Pendapatan ini digunakan untuk melestarikan situs budaya dan memperbaiki sarana transportasi wisata.

6. Prancis: Hotel Bintang Lima Bayar Lebih

"Taxe de séjour" di Prancis dikenakan berdasarkan klasifikasi hotel, mencapai lebih dari €10 per malam di hotel bintang lima. Dana ini mendukung transportasi umum dan program lingkungan.

7. Jerman: Berlin Terapkan Pajak 5%

Jerman menerapkan pajak hotel 5% di kota besar seperti Berlin. Dana ini dimanfaatkan untuk pelestarian kota dan peningkatan layanan publik.

8. Spanyol: Pajak Turis di Barcelona Lebih dari €6

Hotel mewah di Barcelona kini dikenakan pajak lebih dari €6,75 per malam. Pendapatan tersebut digunakan untuk manajemen pariwisata dan keberlanjutan kota.

9. Jepang: Pajak Bertingkat dan Konsumsi 10%

Tokyo dan Kyoto memberlakukan pajak hotel berdasarkan tarif kamar, berkisar ¥100–¥1.000, ditambah pajak konsumsi nasional 10%. Dana ini memperkuat infrastruktur pariwisata.

10. Austria: Pajak 3% di Wina dan Salzburg

Wina dan Salzburg mengenakan pajak 3% untuk mendanai promosi wisata dan pelestarian situs budaya.

11. Portugal: Pajak Lisbon €4 per Malam

Lisbon mengenakan pajak sebesar €4 per malam maksimal 7 malam, digunakan untuk meningkatkan layanan perkotaan dan mempromosikan pariwisata hijau.

12. Yunani: Pungutan Ketahanan Iklim

Yunani mengganti pajak hotel dengan biaya ketahanan iklim €1–€4 per malam. Ini mendukung konservasi lingkungan di destinasi populer seperti Santorini dan Mykonos.

13. Belanda: Amsterdam Terapkan Pajak 12,5%

Dengan tarif 12,5%, Amsterdam memiliki salah satu pajak wisata tertinggi di Eropa. Dana digunakan untuk mengurangi dampak pariwisata berlebihan dan mendukung transportasi umum.

14. Swiss: Pajak CHF 3,50 di Zurich

Zurich menerapkan pajak hotel CHF 3,50 per malam. Pendapatan difokuskan pada pengelolaan kota dan promosi wisata.

15. Hong Kong: Pajak 3% Kembali Berlaku

Hong Kong mengaktifkan kembali pajak akomodasi sebesar 3% untuk mendukung sektor perhotelan dan kampanye pariwisata.

16. Malaysia: Pajak Tetap RM10

Wisatawan asing di Malaysia dikenakan pajak tetap RM10 per malam untuk mendukung promosi wisata dan pengembangan infrastruktur.

17. Thailand: Biaya Masuk 300 Baht

Thailand akan mengenakan biaya masuk sebesar 300 Baht (~$9) kepada wisatawan udara, dialokasikan untuk asuransi pengunjung dan proyek pariwisata.

18. Bhutan: Biaya Pembangunan $100 per Hari

Bhutan menerapkan Sustainable Development Fee sebesar $100/hari untuk pelestarian budaya dan alam.

19. Indonesia: Bali Terapkan Pajak $10

Mulai 2025, Bali akan mengenakan pajak sebesar $10 bagi turis asing. Kebijakan ini bertujuan mengurangi overtourism dan melindungi lingkungan serta budaya lokal.

Pajak Pariwisata Jadi Solusi Keberlanjutan Global

Kenaikan pajak pariwisata di berbagai negara bukan semata-mata beban tambahan bagi wisatawan, tetapi merupakan langkah strategis untuk melindungi destinasi wisata dari kerusakan dan kelebihan kapasitas. Dengan meningkatnya perjalanan global, pajak ini dianggap sebagai solusi keberlanjutan yang dapat memastikan pengalaman berwisata yang lebih baik bagi generasi mendatang.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin