TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Terlibat dari Awal, Ini Peran Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras dalam vape. Ia diduga berperan dalam penyelundupan zat etomidate

 

Terlibat dari Awal, Ini Peran Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras-nexzine.id
Terlibat dari Awal, Ini Peran Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras. (Foto: IG/ijonkfrizzy)

NEXZINE.ID, Jakarta - Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus peredaran obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam liquid vape. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

"Untuk peran JF (Jonathan Frizzy), pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, dalam konferensi pers pada Senin (5/5/2025).

Menurut Michael, Jonathan Frizzy tidak hanya bertugas sebagai penghubung, tetapi juga aktif dalam logistik penyelundupan. Ia menyediakan kurir, memfasilitasi penjemputan, serta memantau proses pengiriman liquid vape berisi zat etomidate obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di Indonesia.

Lebih lanjut, dalam perjanjian dengan EDS selaku bandar, Jonathan disebut akan mendapatkan jatah sebanyak 40 dari 100 cartridge pod jika penyelundupan berjalan lancar. Namun, dari total 100 pod yang dikirim, hanya 50 yang berhasil lolos.

“Dia juga mendapatkan bagian dari barang yang diselundupkan tersebut, yaitu 40 cartridge pod sesuai perjanjian,” tambah Michael.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025. Namun ia absen dalam pemanggilan kedua pada 21 April karena menjalani perawatan pasca-operasi. AKP Michael mengonfirmasi bahwa Jonathan tengah menjalani masa pemulihan di rumah sakit dengan waktu istirahat minimal lima hari.

Kasus ini juga menyeret tiga orang lainnya: dua pria berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita berinisial ER. Ketiganya telah lebih dulu ditangkap setelah kedapatan membawa vape yang mengandung etomidate dari luar negeri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan penyelundupan obat keras lintas negara tersebut.

***

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin