![]() |
Tom Lembong Kena Sidak di Rutan, iPad dan MacBook Ditemukan. (Foto: ANTARA) |
NEXZINE.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidak yang dilakukan pada Senin (19/5), ditemukan satu unit iPad Pro dan satu unit MacBook milik terdakwa kasus korupsi, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Barang-barang elektronik tersebut ditemukan di dalam kamar tahanan Tom Lembong. Menurut JPU Sigit Sambodo, pihaknya menduga kedua perangkat milik mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan.
“Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” ujar Sigit saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5).
Majelis Hakim Tipikor menyatakan akan mempertimbangkan permohonan penyitaan tersebut sebelum mengambil keputusan resmi.
Persidangan Ditunda, Tom Lembong Dikabarkan Sakit
Dalam persidangan yang sama, JPU juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak hadir karena tengah mengalami sakit dengan suhu tubuh di atas 38 derajat. Surat keterangan dari dokter yang diterima pada Rabu (21/5) malam turut disampaikan ke persidangan.
“Tadi pagi juga sudah kami pastikan bahwa beliau masih sakit, sehingga tidak dapat hadir,” lanjut JPU.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun menunda agenda pemeriksaan saksi menjadi Senin (2/6) mendatang.
Merugikan Negara Rp578,1 Miliar
Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah pada periode 2015–2016. Ia disebut menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut, perusahaan-perusahaan penerima izin impor disebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Ia juga dituding menyimpang dari ketentuan dengan menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, alih-alih menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya berperan dalam stabilisasi harga dan stok gula nasional.
Ancaman Hukuman
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temuan barang elektronik di dalam rutan serta kondisi kesehatan terdakwa menjadi sorotan publik. Sidang lanjutan pada 2 Juni mendatang diperkirakan menjadi momen penting untuk kelanjutan proses hukum terhadap Tom Lembong.
***