TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar

Tiga terdakwa kasus korupsi APD COVID-19 di Kemenkes divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Kerugian negara capai Rp 319 miliar. Simak rincian vonisnya!
3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar-nexzine.id
3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 di Kemenkes Divonis hingga 11,5 Tahun Penjara, Kerugian Negara Capai Rp 319 Miliar. (Foto: detiknews.com)

NEXZINE.ID, Jakarta - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya divonis pidana penjara selama 3 hingga 11,5 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Rincian Vonis dan Denda

Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Budi Sylvana, disertai denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim Syofia, dikutip dari detiknews.com.

Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar, dengan ancaman tambahan 4 tahun kurungan jika tidak membayar.

Terdakwa lainnya, Satrio Wibowo, dijatuhi vonis 11 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dikenai uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar, subsider 3 tahun kurungan.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Jaksa penuntut umum menyebut ketiganya terlibat dalam pengadaan 170 ribu hingga 5 juta set APD tanpa surat pesanan dan dokumen pembayaran resmi. Mereka juga menerima pembayaran sebesar Rp 711 miliar untuk pengadaan APD merek BOH0 secara tidak sah.

Dua perusahaan yang terlibat, PT PPM dan PT EKI, disebut menerima pinjaman dana sebesar Rp 10 miliar dari BNPB tanpa prosedur yang sesuai. Bahkan, PT EKI tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 319,69 miliar, berdasarkan audit resmi BPKP,” ungkap jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Taufik dan Satrio telah memperkaya diri sendiri, perusahaan, serta beberapa pihak lain, seperti PT Yoon Shin Jaya (Rp 25,25 miliar) dan PT GA Indonesia (Rp 14,61 miliar).

Pasal yang Dilanggar

Budi Sylvana dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah menurunkan kepercayaan publik terhadap Kemenkes. Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan dan tanggung jawab keluarga sebagai faktor yang meringankan.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin