![]() |
Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Ternyata Hanya Rp2 Triliun yang Dipamerkan. (Foto: TT/vickyhardinata) |
NEXZINE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penyitaan fantastis senilai Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp2 triliun yang dipamerkan ke publik dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Uang sitaan tersebut ditumpuk rapi dalam plastik bening berisi pecahan Rp100 ribu, masing-masing senilai Rp1 miliar per plastik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan alasan keterbatasan ruang dan faktor keamanan menjadi penyebab tidak seluruhnya uang Rp11,8 triliun dipamerkan.
"Yang kita display ini Rp2 triliun, karena menyangkut tempat dan keamanan. Tapi seluruh Rp11,8 triliun sudah masuk ke rekening penampungan lainnya (RPL) di Jampidsus," jelas Harli, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (18/6/2025).
Uang sitaan tersebut diterima dari lima anak usaha Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Penyitaan ini merupakan bentuk pengembalian kerugian negara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Meski uang telah diamankan, Kejagung belum dapat mengeksekusi dana triliunan rupiah itu untuk keuangan negara. Proses hukum masih bergulir di Mahkamah Agung dalam tahap kasasi. "Uang tersebut juga akan menjadi bagian dari memori kasasi tambahan yang diajukan ke MA," ungkap Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno.
Kasus ini mencuat karena sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus lepas atau onslag bagi tiga korporasi Wilmar Group. Kejagung lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan memperkuat bukti penyitaan dana tersebut.
8 Orang Jadi Tersangka Rekayasa Vonis Bebas
Dalam pengembangan perkara, Kejagung menetapkan delapan tersangka yang diduga merekayasa vonis bebas kasus korupsi CPO. Para tersangka berasal dari unsur hakim, advokat, hingga pejabat pengadilan. Berikut daftarnya:
- Muhammad Arif Nuryanta — Ketua PN Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan — Panitera Muda PN Jakarta Utara
- Marcella Santoso — Advokat
- Ariyanto Bakrie — Advokat
- Djuyamto — Hakim Tipikor Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom — Hakim Tipikor Jakarta Pusat
- Agam Syarif Baharudin — Hakim Tipikor Jakarta Pusat
- Muhammad Syafei — Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar, sementara tiga hakim Tipikor lainnya disebut menerima suap Rp22,5 miliar. Dugaan kuat menyebut mereka bersekongkol bersama dua advokat dan panitera untuk memuluskan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group.
Kasus megakorupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum. Masyarakat kini menanti putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai penentu akhir nasib pengembalian uang negara hasil korupsi ekspor CPO.