![]() |
| Ilustrasi daftar terbaru platform perdagangan aset kripto yang telah memperoleh registrasi resmi. (Foto: Istimewa) |
NEXZINE.ID - Pada tahun 2025, pasar aset kripto Indonesia terus bergerak menuju institusionalisasi, dengan lingkungan regulasi yang semakin jelas. Berdasarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024, tenggat waktu bagi bursa dan broker aset kripto untuk memenuhi persyaratan registrasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) telah diperpanjang. Bersamaan dengan itu, juga merilis daftar terbaru platform perdagangan aset kripto yang telah memperoleh registrasi resmi.
Platform-platform yang diumumkan ini mencakup pelaku utama di pasar kripto Indonesia, yang telah lama memimpin pasar, serta sejumlah platform baru yang berkembang pesat. Semua bursa ini telah lolos uji kepatuhan, memiliki sistem manajemen risiko independen, mekanisme pemisahan dana, serta penerapan kebijakan Anti Pencucian Uang (AML).
Pengawasan kini semakin meluas ke peran perantara pasar dari sekadar perdagangan spot hingga distribusi token, kustodian aset, dan keamanan sistem.
Publikasi daftar ini tidak hanya membantu investor dalam mengidentifikasi platform yang telah memenuhi standar regulasi, tetapi juga mendorong terbentuknya ekosistem pasar yang legal dan sehat. Ke depan, regulator akan melakukan evaluasi rutin terhadap performa platform terdaftar. Platform yang belum menyelesaikan registrasi PFAK atau terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa pembatasan operasional.
Dengan dukungan kebijakan dan penguatan pengawasan, bursa-bursa kripto yang patuh regulasi akan membangun fondasi kepercayaan yang lebih tinggi dan menjadikan Indonesia salah satu pasar aset kripto yang paling matang di kawasan Asia Tenggara.
