![]() |
KPK Buka Peluang Panggil Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024. (Foto: Istimewa) |
NEXZINE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Dalam proses penyelidikan, KPK membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna dimintai keterangan.
“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Tak hanya mantan Menteri Agama, KPK juga membuka kemungkinan memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang saat ini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Semua pihak tentu akan diminta keterangan. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” lanjut Budi.
Temuan Kejanggalan Pansus DPR RI
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. Namun, Kementerian Agama memutuskan membagi kuota tersebut secara proporsional, yakni 50:50, di mana 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus.
Pansus menyoroti keputusan pembagian kuota tersebut yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurut pansus, pembagian kuota haji khusus secara signifikan dapat membuka ruang praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Sektor Haji
Pada kesempatan berbeda, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Hal ini ditegaskan sejak KPK mengumumkan penyelidikan kasus tersebut pada 10 September 2024.
"KPK berkomitmen mengawal agar penyelenggaraan haji berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi.
KPK juga memastikan bahwa pengusutan kasus ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu suap dan jual-beli kuota.
Kasus Korupsi Kuota Haji, Bukan Kali Pertama
Dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji bukanlah hal baru. Sebelumnya, beberapa pejabat Kementerian Agama juga sempat tersandung kasus serupa. Praktik jual beli kuota haji dinilai rawan terjadi mengingat tingginya permintaan masyarakat Indonesia untuk berangkat haji, sementara kuota yang tersedia terbatas.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan sejauh mana KPK akan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji 2024 dan siapa saja pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.