TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Pembaruan Daftar Bursa Aset Kripto yang Terdaftar Secara Resmi di Indonesia Tahun 2025

Daftar terbaru 36 exchange kripto resmi di Indonesia diumumkan. Investor diingatkan tetap waspada karena aset digital berisiko tinggi.

 

Pembaruan Daftar Bursa Aset Kripto yang Terdaftar Secara Resmi di Indonesia Tahun 2025-nexzine.id
Pembaruan Daftar Bursa Aset Kripto di Indonesia Tahun 2025. (Foto: Freepik/diana.grytsku)

NEXZINE.ID - Pasar aset digital di Indonesia terus bergerak dinamis sepanjang 2025. Pemerintah melalui lembaga pengatur perdagangan berjangka memperpanjang masa transisi kepatuhan bagi platform kripto agar bisa memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

Dalam pengumuman terbarunya, terdapat 36 exchange dan broker kripto resmi yang telah terdaftar dan beroperasi secara legal. Daftar tersebut antara lain mencakup:

PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)

PT Tiga Inti Utama (Triv)

PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)

PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit)

PT Aset Digital Berkat (Naga Exchange)

PT Utama Aset Digital (Bittime)

PT Indonesia Digital Exchange (Dex Exchange)

PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)

PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)

PT Galad Koin Indonesia (Galad Exchange)

PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto)

PT Aset Kripto Internasional (NVX)

PT Kripto Maksima Koin (KMK)

PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)

PT Ventura Koin Nusantara (Vonix)

PT Zipmex Indonesia (Zipmex)

PT Luno Indonesia LTD (Luno)

PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)

PT Upbit Exchange Indonesia (Upbeat)

PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)

PT MAX Digital Asset (MAX)

PT Kriptosh Digital Exchange (Kriptosh)

PT Fasset Indonesia (Fasset)

PT Gudang Kripto Indonesia (Bitwewe)

PT Incrypto Exchange (Incrypto)

PT Coinbit Digital Indonesia (Coinbit)

PT Digitalexchange Indonesia (Digitalexchange)

PT Kripto Maksima Koin (Kriptomaksima)

PT Mitra Kripto Sukses (Kriptosukses)

PT MLPRU Exchange Indonesia (MLPRU) 

PT Pedagang Aset Kripto (Pedagangasetkripto.com)

PT Plutonext Digital Exchange (Plutonext)

PT Bitocto Indonesia (Bitocto)

PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform yang masuk daftar resmi berada di bawah pengawasan ketat untuk memastikan legalitas, transparansi, serta perlindungan bagi para pengguna.

Aset kripto adalah instrumen berisiko tinggi meskipun menawarkan potensi keuntungan besar. Ia menyarankan investor memahami sepenuhnya dinamika pasar sebelum melakukan transaksi.

Ke depan, pengawasan pasar aset digital di Indonesia akan terus diperkuat demi menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.*** (ADV)

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin