TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Sri Mulyani Wajibkan Pajak 0,5% untuk Pedagang Shopee, Tokopedia, Lazada Mulai Bulan Depan

Pemerintah melalui Sri Mulyani akan menerapkan pajak 0,5% untuk pedagang Shopee, Tokopedia, Lazada, dan e-commerce lainnya.
Sri Mulyani Wajibkan Pajak 0,5% untuk Pedagang Shopee, Tokopedia, Lazada Mulai Bulan Depan-nexzine.id
Sri Mulyani Wajibkan Pajak 0,5% untuk Pedagang Shopee, Tokopedia, Lazada Mulai Bulan Depan. (Foto: kemenkeu)

NEXZINE.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan sejenisnya untuk membayar pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan. Kebijakan ini menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini berjualan secara online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan di era digital sekaligus upaya memperluas basis pajak nasional. Peraturan tersebut dijadwalkan diterbitkan resmi pada bulan depan, dengan skema baru di mana platform e-commerce akan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak langsung ke negara, layaknya pemungut pajak resmi.

Alasan dan Tujuan Penerapan Pajak E-commerce

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang selama ini dinilai sulit terpantau secara optimal.
  • Mewujudkan keadilan fiskal antara pedagang offline yang sudah rutin membayar pajak dan pelaku usaha online yang belum tersentuh sistem perpajakan secara menyeluruh.
  • Meningkatkan penerimaan negara, terutama setelah pendapatan dari sektor perpajakan mengalami penurunan pada kuartal pertama tahun 2025.

"Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan ketimpangan antara pelaku usaha offline dan online. Semua harus punya kontribusi yang adil terhadap negara," ujar seorang pejabat di lingkungan Kemenkeu, menanggapi wacana ini.

Respons Pelaku UMKM dan E-commerce

Meski belum diterbitkan secara resmi, rencana ini telah menimbulkan respons beragam dari pelaku UMKM digital. Beberapa mendukung sebagai bentuk tanggung jawab fiskal, namun tak sedikit pula yang khawatir beban pajak ini akan mengurangi margin keuntungan yang sudah tipis.

Sementara itu, pihak platform seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada dikabarkan tengah bersiap melakukan penyesuaian sistem agar siap menjadi pemotong pajak saat aturan mulai berlaku.

Penyesuaian dan Masa Transisi

Pemerintah dikabarkan akan memberikan masa transisi dan edukasi bagi para pelaku usaha online agar memahami skema baru perpajakan ini. Tujuannya adalah memastikan implementasi berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas jual-beli daring secara signifikan.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin