![]() |
Tito Karnavian Disebut Biang Kerok! Mahasiswa Aceh Desak Prabowo Bertindak. (Foto: Istimewa) |
NEXZINE.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didesak untuk mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, menyusul memanasnya sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Desakan tersebut disuarakan oleh Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2025).
Empat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang secara administratif berada di wilayah Aceh Singkil namun ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal, karena ini menjadi biang kerok polemik yang ada di Aceh," ujar Koordinator Aksi PMA, Gamal, saat aksi berlangsung.
PMA juga meminta Presiden Prabowo segera mencabut SK Kemendagri 2025, yang dianggap sebagai bentuk “pencaplokan” wilayah Aceh. Mereka menilai keputusan tersebut cacat administratif dan tidak menghormati sejarah maupun batas wilayah yang sah.
Menurut Gamal, sengketa pulau ini bukan hal baru. Pada tahun 2008, sempat ada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut terkait empat pulau tersebut. Namun, PMA mengklaim terdapat kesalahan administratif yang hingga kini belum diperbaiki secara tuntas.
"Kami sudah menyurati Kemendagri sejak 2022 untuk meminta revisi SK itu. Tapi yang terjadi sekarang justru kami merasa ditipu. Aceh seperti kehilangan haknya atas empat pulau ini," tambah Gamal.
PMA juga mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta anggota DPR dan DPD RI asal Aceh untuk ikut mengawal isu ini di tingkat nasional.
Dilansir Antara, sengketa atas empat pulau di Aceh Singkil ini telah berlangsung lama, dan kedua provinsi saling klaim atas kepemilikan wilayah.
Keputusan Kemendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 menjadi pemicu protes karena menetapkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah administratif Sumatera Utara, padahal letaknya berdekatan dengan Aceh dan secara historis dianggap milik rakyat Aceh.
"Secara teritorial memang dekat dengan Sumut. Tapi tolong jangan lupakan sejarah. Ini adalah hak milik rakyat Aceh," tegas Gamal.