![]() |
Hati-Hati! Rekening Tanpa Transaksi 3 Bulan Bisa Kena Blokir Otomatis. (Foto: Freepik) |
NEXZINE.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran terhadap rekening bank yang tidak aktif atau menganggur selama tiga bulan, yang disebut juga sebagai rekening dormant. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, pada Senin, 28 Juli 2025.
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer selama kurun waktu tertentu.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam unggahan resminya.
Meski diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan merupakan bentuk notifikasi kepada nasabah bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tegas PPATK.
Cara Ajukan Keberatan jika Rekening Diblokir PPATK
Bagi nasabah yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemblokiran rekening, PPATK menyediakan jalur pengajuan keberatan dengan prosedur sebagai berikut:
Isi Formulir Pengajuan Keberatan
Kunjungi tautan: bit.ly/FormHensem dan isi formulir yang disediakan.
Tunggu Proses Review
Setelah formulir dikirim, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses verifikasi dan pendalaman. Estimasi proses berlangsung selama 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang maksimal menjadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan validitas data.
Cek Status Pembukaan Rekening
Nasabah dapat memantau status rekening secara mandiri melalui:
- Mesin ATM
- Aplikasi Mobile Banking
- Mengunjungi langsung kantor cabang bank terkait
Waspada Sebelum Diblokir: Aktifkan Rekening Anda
Agar tidak terblokir secara otomatis, PPATK mengimbau nasabah untuk tetap melakukan transaksi berkala minimal dalam jangka waktu tiga bulan. Transaksi sederhana seperti transfer kecil atau tarik tunai sudah cukup untuk menjaga rekening tetap aktif.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan keamanan sistem perbankan, serta mencegah penyalahgunaan rekening untuk kepentingan kriminal.