![]() |
| Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang hingga Desember 2025. (Foto: Ist) |
NEXZINE.ID, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor properti.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) tersebut telah disetujui dan sedang dalam tahap penyusunan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Diperpanjang sampai dengan Desember 2025. Sekarang sedang dalam proses perubahan PMK-nya,” ujar Sri dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2025 di Jakarta, Senin (28/7).
Sebelumnya, insentif bebas PPN 100% berlaku untuk pembelian rumah periode 1 Januari–30 Juni 2025, sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, diskon PPN penuh diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar.
Langkah ini memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, sekaligus menggairahkan industri properti yang menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sederet stimulus tambahan menjelang masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026. Di antaranya insentif PPN DTP untuk pembelian tiket pesawat, serta diskon tarif transportasi darat dan laut seperti kereta api, kapal laut, penyeberangan, dan jalan tol.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah,” jelas Sri Mulyani.
Sejak awal 2025, pemerintah telah menggelontorkan stimulus melalui belanja APBN. Pada kuartal pertama, dana yang dikucurkan mencapai Rp 35 triliun. Sementara untuk kuartal kedua, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 24,4 triliun, dengan realisasi penyaluran hingga akhir Juni mencapai Rp 13,6 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengonfirmasi rencana perpanjangan insentif PPN DTP ini. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di sektor perumahan.
“Pemerintah akan terus menyiapkan event dan insentif baru menjelang akhir tahun agar sektor pariwisata dan konsumsi domestik tetap tumbuh,” kata Airlangga.
Dengan perpanjangan insentif ini, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah idaman tanpa terbebani biaya tambahan PPN, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.
