TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online

MUI mendukung pencoretan penerima bansos yang terlibat judi online. Judi dinilai haram dan berdampak buruk secara sosial dan ekonomi.

 

MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online-nexzine.id
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online. (Foto: Ist)

NEXZINE.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang akan mencoret nama-nama penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam praktik judi online.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama dan hukum negara. Dalam ajaran Islam, judi dinyatakan sebagai perbuatan haram sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90.

"Dalam syariat Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Larangan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Bermain Judi Online

Dukungan MUI ini muncul setelah terungkap data mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, sebanyak 571.410 NIK terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Data tersebut diperoleh dari pencocokan antara database penerima bansos dan 9,7 juta NIK yang terdaftar sebagai pemain judi online pada tahun 2024.

Judi Dinilai Sebagai Penyakit Masyarakat dan Dosa Besar

Lebih lanjut, Zainut menyampaikan bahwa judi termasuk dosa besar karena mengandung unsur gharar atau ketidakpastian, yang dapat merusak akhlak dan kehidupan sosial seseorang.

"Judi dapat memicu permusuhan, kemarahan, bahkan pembunuhan. Ia bisa membentuk tabiat buruk, membuat seseorang menjadi pemalas, pemarah, dan akhirnya jatuh dalam kemiskinan," jelasnya.

Zainut juga menyoroti sifat adiktif dari judi yang membuat pelaku sulit berhenti dan bahkan rela mengorbankan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga.

"Penerima bansos bisa saja menyalahgunakan dana bantuan demi memenuhi hasrat berjudi. Ini adalah dampak dari adiksi dan lemahnya kontrol diri," ujarnya.

MUI Desak Pemerintah dan Aparat Tindak Tegas Judi Online

MUI menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk serius memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. Penindakan tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga pengelola, bandar, pemodal, kurir, hingga sindikat yang terlibat.

"Kami meminta penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online agar Indonesia terbebas dari praktik yang merusak ini," tegas Zainut.

Komitmen Bersama Basmi Judi Online

Langkah tegas untuk mencoret penerima bansos yang bermain judi online dinilai sebagai upaya tepat dalam menegakkan keadilan sosial dan moral bangsa. Dukungan MUI ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi yang telah merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan penerima bantuan sosial.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin