TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi WNI ke AS, Mensesneg: Tidak Ada Penyerahan Data

Mensesneg Prasetyo Hadi bantah isu penyerahan data pribadi WNI ke AS. Pemerintah pastikan kerja sama justru untuk lindungi keamanan data.
Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi WNI ke AS, Mensesneg: Tidak Ada Penyerahan Data-nexzine.id
Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi WNI ke AS, Mensesneg: Tidak Ada Penyerahan Data. (Foto: Liputan6)

NEXZINE.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia membantah tuduhan bahwa telah menyerahkan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang bilateral.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada penyerahan data pribadi masyarakat kepada pihak asing, termasuk dalam kerja sama terbaru dengan AS yang terkait dengan sektor digital dan perdagangan bebas.

“Jadi pemaknaannya yang tidak benar. Bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana. Tidak,” tegas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Kerja Sama Transfer Data Berbasis Platform, Bukan Serahkan Data Pribadi

Prasetyo menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bersifat teknis dan berkaitan dengan platform digital milik perusahaan-perusahaan asal AS yang mengharuskan pengguna di Indonesia mengisi data untuk keperluan penggunaan layanan.

“Ada beberapa platform yang memang dimiliki oleh perusahaan dari Amerika, yang di situ ada ketentuan untuk memasukkan data-data atau identitas,” ujar Prasetyo.

Kerja sama ini disebut justru bertujuan agar data warga Indonesia lebih terlindungi dan tidak disalahgunakan ketika digunakan di layanan digital milik AS.

“Justru di situlah kerja sama kita, untuk memastikan data-data tersebut aman dan tidak dipergunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” tambahnya.

Pemerintah Komitmen Lindungi Data Warga Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi

Mensesneg juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari pembahasan bilateral antara Indonesia dan AS dalam negosiasi perdagangan.

“Pemerintah pasti berkomitmen. Kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan itu menjadi salah satu topik dalam dialog dengan AS,” jelasnya.

Gedung Putih Klaim Ada Kepastian Transfer Data Pribadi ke AS

Sebelumnya, Gedung Putih merilis lembar fakta berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah" pada Selasa (22/7/2025). Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait pemindahan data pribadi ke AS.

“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis dokumen resmi tersebut.

Gedung Putih juga mengeklaim bahwa reformasi ini telah diperjuangkan oleh perusahaan-perusahaan AS selama bertahun-tahun.

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Tarif Impor dan Akses Pasar

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia disebutkan akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke Indonesia. Ini termasuk sektor pertanian, otomotif, produk kesehatan, dan teknologi informasi.

Sebagai imbal balik, AS akan memberikan akses pasar yang lebih luas untuk produk-produk Indonesia, serta membuka peluang kerja sama di sektor digital.

Pemerintah Indonesia melalui Mensesneg Prasetyo Hadi membantah tuduhan adanya penyerahan data pribadi WNI ke AS. Pemerintah menekankan bahwa kerja sama ini difokuskan untuk memastikan perlindungan data saat digunakan di platform digital milik perusahaan asing, serta menjamin keamanan data sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin