![]() |
Regulasi Bursa Kripto Indonesia Naik Tingkat pada 2025: OJK Resmi Ambil Alih, Daftar Kepatuhan dan Mekanisme Sandbox Diterapkan Serempak. (Foto: Ist) |
NEXZINE.ID - Mulai Januari 2025, kewenangan pengawasan aset kripto di Indonesia secara resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023, yang bertujuan mengklasifikasikan aset kripto sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas, demi memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.
Evaluasi Sandbox Jadi Syarat Wajib untuk Perizinan: Berdasarkan regulasi terbaru dari OJK, semua bursa aset kripto harus melalui proses evaluasi sandbox sebelum mendapatkan izin operasional. Mekanisme ini mengharuskan platform membuktikan keandalan sistem manajemen risiko, keamanan dana, dan prosedur anti pencucian uang (AML) di lingkungan yang terkendali. Pihak yang tidak ikut serta dianggap beroperasi secara ilegal.
Platform berikut telah lolos evaluasi OJK dan memenuhi standar sistem risiko independen, pemisahan dana nasabah, serta kepatuhan AML:
- Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
- Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
- Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)
- Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
- Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
- Luno Indonesia (PT Luno Indonesia LTD)
- Triv (PT Tiga Inti Utama)
- Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
- Bittime (PT Utama Aset Digital)
- PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING) ⭐
- Digitalexchange.id (PT Digitalexchange Indonesia)
- Fasset Indonesia (PT Fasset Indonesia)
- Kriptosh (PT Kriptosh Digital Exchange)
- Bitocto (PT Bitocto Indonesia)
- Plutonext (PT Plutonext Digital Exchange)
- Vonix (PT Ventura Koin Nusantara)
- Pedagangasetkripto.com (PT Pedagang Aset Kripto)
Di antara banyak institusi yang berhasil melewati proses verifikasi yang ketat, PBOGA (PT PBOGA CRYPTO DATA TRADING) termasuk sebagai salah satu pelaku pasar penting. Daftar ini mencakup mulai dari institusi berpengalaman hingga kekuatan baru yang progresif di industri. Semua platform yang terdaftar telah memenuhi persyaratan wajib dari Bappebti, termasuk sistem manajemen risiko independen, standar ketat pemisahan dana nasabah, serta prosedur kepatuhan anti pencucian uang (AML) yang komprehensif.
Hal ini menunjukkan bahwa cakupan pengawasan OJK semakin meluas, dari yang sebelumnya hanya mencakup pencocokan transaksi dasar, kini telah berkembang hingga mencakup dukungan penerbitan token, solusi kustodian aset, serta keamanan sistem platform secara lebih menyeluruh.
Rilisnya daftar resmi ini memberikan dasar yang otoritatif bagi investor untuk memilih tempat perdagangan yang legal dan terpercaya, serta secara signifikan mendorong pasar kripto Indonesia menuju ekosistem yang sehat dengan kepatuhan sebagai inti operasional. Melalui sistem dua jalur berupa “akses sandbox + publikasi daftar resmi”, Indonesia berhasil menyeimbangkan antara mendorong inovasi industri dan pengendalian risiko. Ke depannya, seiring OJK secara bertahap menerapkan standar setara MiCA 2.0 Uni Eropa (seperti yang telah diadopsi lebih dulu oleh Gate.io), platform lokal seperti PBOGA perlu terus meningkatkan keamanan teknologi dan kapabilitas kepatuhannya untuk menghadapi regulasi yang lebih ketat terkait perdagangan derivatif dan arus dana lintas batas.
Sumber data: Pengumuman OJK, Laporan Evaluasi Bursa Global Forbes 10, Daftar Kepatuhan CoinGecko
(ADV)