TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Bupati Pati Sudewo Ditanya Soal Aliran Uang

Bupati Pati Sudewo diperiksa KPK selama 6,5 jam terkait dugaan suap proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub. Ia mengaku ditanya soal aliran uang.

 

Diperiksa KPK Selama 6,5 Jam, Bupati Pati Sudewo Ditanya Soal Aliran Uang-nexzine.id
Sudewo melambaikan tangan sebelum masuk ke mobil. (Foto: Detik.com)

NEXZINE.ID, Jakarta - Bupati Pati sekaligus politikus Partai Gerindra, Sudewo, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (27/8/2025). Ia diperiksa selama 6,5 jam terkait kasus dugaan suap pengkondisian proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

“Ya, saya dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya,” ujar Sudewo usai pemeriksaan.

Sudewo yang masuk ke ruang pemeriksaan sejak pukul 09.42 WIB hingga 16.25 WIB mengaku ditanya mengenai aliran uang yang sebelumnya pernah disita KPK.

“Kalau soal uang itu juga ditanyakan, dan itu sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, ada pengeluaran,” ungkapnya.

Nama Sudewo Muncul di Persidangan

Nama Sudewo sebelumnya disebut dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalur kereta api dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.

Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing juga ditampilkan di muka sidang.

Namun, Sudewo membantah tuduhan menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

“Uang yang disita itu merupakan gaji dari DPR dan hasil usaha. Gaji DPR diberikan tunai,” ucapnya kala itu.

Bantahan Terkait Suap Proyek Jalur KA

Dalam keterangannya di persidangan, Sudewo menolak dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima aliran dana suap proyek pembangunan jalur kereta api antara Stasiun Solo Balapan hingga Kalioso.

“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” tegas anggota Komisi V DPR RI tersebut.

KPK: Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

Meski Sudewo mengklaim uang yang disita berasal dari gaji DPR, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menegaskan bahwa meski uang dikembalikan, proses pidana tetap berlanjut terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin