![]() |
Fakta di Balik Surat Edaran Larangan Liputan Demo DPR yang Ramai di Media Sosial. (Foto: Ist/nexzine) |
NEXZINE.ID, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah surat edaran bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang berisi imbauan larangan bagi media elektronik untuk menayangkan siaran atau liputan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Surat berlabel penting itu memuat perihal: “Imbauan Siaran dan Liputan Pemberitaan Aksi Unjuk Rasa (Demonstrasi) Massa.” Isinya meminta agar perusahaan media tidak menayangkan liputan demonstrasi yang bermuatan kekerasan secara berlebihan.
Selain itu, surat tersebut juga menekankan agar media menjunjung tinggi prinsip jurnalistik seperti akurat, berimbang, adil, serta menghindari konten yang dianggap provokatif, eksploitatif, dan berpotensi memicu eskalasi kemarahan masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam narasi yang beredar, media juga diminta untuk berperan aktif membangun suasana sejuk dan damai dalam pemberitaan aksi unjuk rasa.
Menariknya, surat itu bahkan dilengkapi tanda tangan digital atas nama Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo.
Ketua KPID DKI Bantah Pernah Terbitkan Surat
Saat dikonfirmasi, Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo dengan tegas membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Kami tidak pernah kirim surat itu,” kata Puji Hartoyo kepada Indoposco pada Jumat (29/8/2025).
Bantahan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sebelumnya Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Jakarta sempat menyatakan bahwa surat tersebut memang dibuat oleh KPID sebagai imbauan normatif.
Namun, penelusuran internal KPID yang dilakukan pada sore hari membuktikan hal sebaliknya.
“Hasil penelusuran internal menemukan fakta lain, surat tersebut belum pernah dikirimkan kepada pihak mana pun,” tegas Puji.
Viral di Media Sosial
Hingga kini, beredarnya surat edaran palsu tersebut masih ramai diperbincangkan warganet. Banyak pihak mempertanyakan motif penyebaran dokumen yang mencatut nama lembaga penyiaran resmi di Jakarta tersebut.
KPID DKI memastikan pihaknya tidak pernah menginstruksikan larangan liputan demo kepada media. Mereka menegaskan akan terus mendorong penyiaran yang sesuai dengan prinsip jurnalistik, berimbang, serta tidak mengekang kebebasan pers.