![]() |
KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun. (Foto: Kompas.com) |
NEXZINE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan tersebut juga berlaku untuk dua orang lainnya, yakni mantan staf khusus Menag berinisial IAA dan FHM, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).
Kasus Naik ke Penyidikan
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.
Dalam proses penyidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejanggalan Kuota Haji
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait untuk mengungkap adanya dugaan pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara yang timbul.