![]() |
One Piece Gantikan Merah Putih? Pengamat Peringatkan Sanksi Pidana hingga Rp500 Juta. (Foto: Ist/nexzine) |
NEXZINE.ID - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, fenomena unik muncul di berbagai penjuru Tanah Air. Warga ramai mengibarkan bendera bajak laut dari serial anime Jepang One Piece, yang menampilkan lambang tengkorak bertopi jerami simbol dari kru Topi Jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger.
Bendera ini tampak menghiasi pagar rumah, kendaraan pribadi, hingga kapal nelayan. Aksi tersebut dilakukan sebagai ekspresi kecintaan terhadap budaya pop sekaligus simbol semangat kebebasan dan perlawanan seperti yang digambarkan dalam serial karya Eiichiro Oda tersebut.
Namun di balik semarak dan kreativitas masyarakat, para ahli hukum dan pengamat kebijakan mengingatkan: pengibaran bendera fiksi seperti One Piece di ruang publik, terutama menjelang momen kenegaraan, bisa berdampak hukum jika dilakukan tanpa memahami regulasi yang berlaku.
Pengamat: Potensi Pidana Jika Langgar Aturan Bendera Negara
Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, mengingatkan bahwa simbol negara seperti bendera Merah Putih memiliki kedudukan istimewa yang dilindungi undang-undang. “Jika ditemukan pelecehan terhadap bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).
Riko menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur secara tegas tata cara penggunaan dan penghormatan terhadap bendera negara. Dalam Pasal 21, disebutkan bahwa jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera lain, maka bendera negara wajib berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar.
“Bendera One Piece tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari Merah Putih. Apalagi menggantikan atau menutupi posisi bendera negara,” lanjutnya.
Ancaman Pidana hingga Rp500 Juta
Lebih lanjut, Pasal 66 dari UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penghormatan simbol negara bisa dikenakan sanksi pidana. Bunyi pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Artinya, tindakan yang tampak sederhana seperti memasang bendera Jolly Roger lebih tinggi dari Merah Putih atau mengibarkan bendera anime tanpa menyertakan bendera negara bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap lambang negara jika dilakukan dalam konteks formal kenegaraan.
Simbol Budaya atau Kritik Sosial?
Meski demikian, Riko menyoroti adanya sisi sosiologis dari fenomena ini. Ia menduga pengibaran bendera One Piece juga bisa mencerminkan kegelisahan publik terhadap kondisi sosial dan politik saat ini.
“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” ungkapnya.
Ia membandingkan fenomena ini dengan kasus viral Garuda "Indonesia Darurat" beberapa waktu lalu, yang juga menggambarkan keresahan publik. Menurut Riko, ekspresi semacam ini semestinya dilihat sebagai bagian dari demokrasi, bukan semata pelanggaran hukum.
Bijak Menyampaikan Aspirasi, Hormati Simbol Negara
Di era digital dan budaya populer yang berkembang pesat, masyarakat semakin ekspresif dalam menyampaikan aspirasi. Namun ketika simbol tersebut bersinggungan dengan lambang negara, publik diminta tetap berhati-hati.
Peringatan kemerdekaan adalah momen sakral bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran untuk menjunjung tinggi bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan harus terus dijaga, apapun bentuk ekspresi yang ingin disampaikan.
Hati-hati berekspresi. Kreativitas penting, tapi jangan sampai menginjak konstitus