TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Kasus Laptop Chromebook, Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan

Mantan MenpanRB Azwar Anas diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi laptop Chromebook. Ia jelaskan prosedur pengadaan barang/jasa sesuai aturan pemer

 

Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Kasus Laptop Chromebook, Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan-nexzine.id
Azwar Anas Diperiksa Kejagung soal Kasus Laptop Chromebook, Tegaskan Prosedur Sesuai Aturan. (Foto: Ist/nexzine)

NEXZINE.ID - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas buka suara usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Azwar Anas menjelaskan, dirinya dimintai keterangan seputar tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah saat masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) periode Januari–September 2022.

“Saya memberi keterangan terkait tahapan atau prosedur pengadaan sesuai aturan barang/jasa pemerintah,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2025).

Ia menegaskan bahwa proses pembelian barang atau jasa dilakukan oleh masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Diperiksa Bersama Mantan Kepala LKPP

Pemeriksaan terhadap Azwar Anas dilakukan Kejagung pada Rabu (25/9). Dalam kesempatan itu, ia diperiksa bersama Roni Dwi Susanto, Kepala LKPP periode 2019–2022.

Sejauh ini, Kejagung masih terus memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret sejumlah pejabat.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka pada Kamis (4/9). Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas status tersangka tersebut, Nadiem telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/9). Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pekan depan.

Daftar Tersangka Lain

Selain Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
  • Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin