TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Komdigi Ungkap Alasan Judi Online Sulit Diberantas Meski Jutaan Konten Diblokir

Komdigi Ungkap Alasan Judi Online Sulit Diberantas Meski Jutaan Konten Diblokir.

 

Komdigi Ungkap Alasan Judi Online Sulit Diberantas Meski Jutaan Konten Diblokir-nexzine.id
Komdigi Ungkap Alasan Judi Online Sulit Diberantas Meski Jutaan Konten Diblokir. (Foto: Freepik)

NEXZINE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui pemberantasan judi online (judol) masih menghadapi tantangan besar. Meski sudah diblokir, situs dan aplikasi judol terus bermunculan karena tingginya permintaan dari masyarakat.

“Bukan mau menyalahkan masyarakat kita, tetapi ini fakta. Kalau kita melihat prinsip adanya perkembangan atau orang membuat situs judi online, karena ada demand di masyarakat. Ada kebutuhan, dan ada yang memenuhi kebutuhan itu,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Alexander, ada tiga faktor utama yang membuat konten judi online sulit diberantas, yakni teknologi, prosedur, dan manusia.

“Teknologi berkembang terus, kita berusaha untuk mengikuti perkembangan itu. Prosedur sudah ditetapkan, aturan hukum sudah ada. Tetapi sekali lagi, prosedur itu selalu tertinggal dari perkembangan teknologi,” ujarnya.

Lebih dari 2,1 Juta Konten Judi Online Diblokir

Komdigi menegaskan pihaknya tidak pernah berhenti melakukan penindakan terhadap situs maupun konten judi online. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Makanya kami mendorong masyarakat untuk bisa membantu. Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami,” tegas Alexander.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, Komdigi mencatat telah memblokir lebih dari 2,8 juta konten negatif, di mana 2,1 juta di antaranya terkait judi online.

Rinciannya:

  • 1.932.131 konten berasal dari situs atau IP
  • 97.779 konten dari file sharing
  • 94.004 konten dari platform Meta
  • 35.092 konten dari Google
  • 1.417 konten dari X (Twitter)
  • 1.742 konten dari Telegram
  • 1.001 konten dari TikTok
  • 14 konten dari Line
  • 3 konten dari App Store

“Angka ini jadi gambaran bagaimana judi online masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial di Tanah Air,” pungkas Alexander.

Tantangan Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Pakar menilai pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs, melainkan juga edukasi publik. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, situs baru akan terus bermunculan.

Komdigi pun menekankan perlunya kolaborasi semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, platform digital, hingga masyarakat untuk mencegah meluasnya praktik judi online di Indonesia.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin