![]() |
| Menteri Pigai Usul Halaman Gedung DPR Jadi Pusat Demokrasi untuk Aspirasi Rakyat. (Foto: AntaraFoto) |
NEXZINE.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar halaman luas di perkantoran negara, termasuk Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, dijadikan pusat demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Pigai menilai ide ini penting agar aksi demonstrasi tidak mengganggu pengguna jalan raya dan tetap berjalan tertib. Menurutnya, fasilitas tersebut bisa menampung ribuan orang yang ingin berunjuk rasa.
“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya menampung 1.000–2.000 orang,” ujar Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9).
Pimpinan Wajib Terima Aspirasi
Menteri HAM itu menambahkan, jika usulannya diterima, maka kementerian dapat membuat peraturan resmi yang mewajibkan setiap lembaga, baik pemerintah maupun swasta, untuk menerima aspirasi masyarakat di ruang yang sudah disediakan.
“Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, wajib menerima pengunjuk rasa, tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” katanya.
Berlaku hingga Daerah
Pigai juga menekankan bahwa usulan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat. Pemerintah daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki halaman luas, juga bisa menyediakan ruang serupa.
“Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul, orang untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan,” ujarnya.
Tidak Ganggu Lalu Lintas
Menurut Pigai, usul ini lahir agar masyarakat tetap bisa menyampaikan pendapat tanpa membatasi hak orang lain untuk beraktivitas di jalan raya.
Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah, itu menegaskan, konstitusi menjamin kebebasan berpendapat masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusuhan.
“Kalau penyampaian aspirasi disertai tindakan rusuh atau merusak fasilitas umum, maka harus diproses hukum,” tegasnya.
