TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==

Headline:

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dimulai, Ijazah di Singapura Dipersoalkan

Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran dimulai di PN Jakpus. Penggugat persoalkan ijazah SMA Gibran di Singapura, klaim tak sesuai UU.

 

Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dimulai, Ijazah di Singapura Dipersoalkan-nexzine.id
Ijazah Gibran di Singapura Dipersoalkan. (Foto: Ist/nexzine)

NEXZINE.ID - Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal, yang mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran saat menempuh jenjang sekolah menengah atas (SMA). Menurut Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden karena tidak menamatkan SMA di Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tuntutan Rp125 Triliun

Dalam berkas gugatan, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Selain itu, ada tambahan permintaan pembayaran Rp10 juta yang seluruhnya diminta untuk disetorkan ke kas negara.

“Menghukum para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun, serta Rp10 juta ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

Riwayat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Berdasarkan data resmi di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menempuh pendidikan setara SMA di dua lembaga luar negeri:

  • Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
  • UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007)

Namun, Subhan menilai kedua sekolah tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemenuhan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

“Di UU Pemilu itu disyaratkan presiden dan wakil presiden minimum tamat SLTA atau sederajat. Tapi SLTA di sini haruslah yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025).

KPU Dinilai Tak Punya Kewenangan Menafsirkan

Lebih lanjut, Subhan menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di Indonesia. Menurutnya, penafsiran hukum hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan.

“Meski (sekolah luar negeri) setara SMA, di UU tidak ada amanat itu. Amanatnya hanya tamat SLTA atau SMA. Definisi SLTA di sini mestinya merujuk pada lembaga pendidikan di dalam negeri,” tegasnya.

Bantah Ada Kepentingan Politik

Subhan juga membantah bahwa gugatannya bermuatan politik. Ia mengklaim langkah hukum ini murni inisiatif pribadi untuk menguji kejelasan aturan hukum di Indonesia.

“Saya maju sendiri, enggak ada sponsor. Ini pure hukum, kita uji di pengadilan apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan luar negeri sebagai setara SMA di Indonesia,” katanya.

Tujuan Subhan, lanjutnya, bukan untuk keuntungan pribadi. Hal itu dibuktikan dengan permintaan agar ganti rugi disetorkan ke kas negara.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin