TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Menkeu Purbaya Ungkap Dana Pemerintah Rp285 Triliun Diparkir di Bank, Ada Dugaan Main Bunga

Menkeu Purbaya bongkar dana Rp285,6 triliun milik pemerintah disimpan di bank. Ada dugaan permainan bunga, potensi rugi negara diselidiki.

Menkeu Purbaya Ungkap Dana Pemerintah Rp285 Triliun Diparkir di Bank, Ada Dugaan Main Bunga-nexzine.id
Menkeu Purbaya Ungkap Dana Pemerintah Rp285 Triliun Diparkir di Bank, Ada Dugaan Main Bunga. (Foto: Ist/nexzine)

NEXZINE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat publik terkejut. Ia mengungkap adanya dana jumbo milik pemerintah yang ternyata diparkir dalam bentuk deposito di bank-bank komersial. Nilainya mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025, naik signifikan dibanding Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp204,2 triliun.

Purbaya memastikan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penempatan dana tersebut, termasuk potensi kerugian negara akibat praktik itu.

“Kita masih investigasi itu uang apa. Tapi kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu,” ujar Menkeu Purbaya di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis malam (17/10/2025).

Diduga Ada Permainan Bunga

Purbaya mengaku mulai mencurigai adanya permainan bunga di balik penempatan dana pemerintah dalam bentuk deposito tersebut. Ia menilai bunga atau imbal hasil yang diperoleh dari deposito justru lebih rendah dibanding bunga obligasi, yang bisa menyebabkan kerugian bagi negara.

“Ada kecurigaan mereka main bunga. Karena pasti return dari banknya lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi. Pasti saya rugi kalau gitu. Saya cek betul,” tegasnya.

Menurut Purbaya, secara logika ekonomi, menempatkan dana di obligasi jauh lebih menguntungkan daripada hanya disimpan dalam deposito dengan bunga rendah. Ia menegaskan akan menelusuri lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Belum Jelas Asal Uang dan Bank Penampung

Menkeu Purbaya menambahkan, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah dana tersebut milik Kementerian Keuangan, atau merupakan dana yang dikelola kementerian dan lembaga (K/L) lain.

“Dulu dianggapnya uang pemerintah pusat ditulisnya. Bisa LPDP dan seterusnya. Harusnya sih terpisah. Tapi setahu saya, biasanya bank kasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uangnya pemerintah. Saya akan periksa nanti,” ungkapnya.

Menariknya, Purbaya belum bersedia mengungkap apakah dana triliunan rupiah itu disimpan di bank pelat merah (Himbara) atau bank swasta. Yang jelas, dana tersebut tersebar di banyak bank komersial di Tanah Air.

Total Simpanan Pemerintah di Bank Capai Rp653,4 Triliun

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, total simpanan pemerintah di bank komersial mencapai Rp653,4 triliun per Agustus 2025. Angka ini naik drastis dibanding akhir 2024 yang tercatat Rp411,6 triliun.

Rinciannya:

  • Simpanan pemerintah pusat: Rp399 triliun
  • Simpanan pemerintah daerah: Rp254,3 triliun
  • Provinsi: Rp60,8 triliun
  • Kabupaten/kota: Rp193,5 triliun
  • Dari total tersebut, dana terbagi dalam:
  • Giro: Rp357,4 triliun
  • Tabungan: Rp10,4 triliun
  • Deposito (simpan berjangka): Rp285,6 triliun

Langkah Tegas Kementerian Keuangan

Menkeu Purbaya memastikan akan segera mengevaluasi penempatan dana pemerintah di bank komersial dan menelusuri motif di balik meningkatnya simpanan berjangka. Investigasi ini diharapkan bisa mengungkap apakah ada unsur pelanggaran prosedur atau praktik tidak wajar yang merugikan keuangan negara.

“Kita periksa semuanya. Kalau memang ada penyimpangan, tentu akan ada tindakan,” tegasnya.

Analisis Singkat: Transparansi Keuangan Negara Dipertaruhkan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana publik. Dengan nilai simpanan pemerintah yang terus meningkat di bank komersial, publik wajar menuntut kejelasan soal efisiensi, manfaat, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin