![]() |
| Bareskrim Polri Selidiki Video Viral Wanita Diduga Meludahi Al-Qur’an. (Foto: Ist/nexzine) |
NEXZINE.ID - Bareskrim Polri tengah menyelidiki video viral yang memperlihatkan seorang wanita tanpa busana diduga meludahi kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut menuai kecaman luas dan dianggap sebagai bentuk penistaan agama.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap rekaman tersebut. Menurutnya, tim saat ini berfokus pada pemprofilan pelaku serta menelusuri sumber video.
“Kami sedang melakukan profiling soal video viral,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu, 23 November 2025.
Tim Siber Telusuri Keaslian Video
Kombes Rizki menjelaskan bahwa kepolisian belum dapat mengungkap identitas perempuan dalam video tersebut. Selain itu, keaslian rekaman juga belum dapat dipastikan. Proses verifikasi digital masih dilakukan oleh Tim Siber Bareskrim.
“Tim Siber masih melakukan penelusuran digital untuk memastikan keaslian video dan unsur pidananya,” katanya.
Jika terbukti ada unsur penistaan agama, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang berlaku terkait ujaran kebencian dan penodaan simbol agama.
Kronologi Video Viral
Sebelumnya, video seorang perempuan meludahi Al-Qur’an beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman itu, perempuan tersebut tampak tidak mengenakan pakaian, namun memakai penutup kepala berwarna hitam.
Ia terlihat merekam dirinya sendiri menggunakan kamera depan ponsel di dalam sebuah ruangan. Kedua tangannya memegang kitab suci Al-Qur’an, lalu dengan sengaja meludahinya.
Rekaman tersebut mendapat respons emosional dari warganet yang mengecam tindakan itu sebagai perilaku provokatif dan melanggar norma agama.
Polri Imbau Masyarakat Tidak Menyebarkan Ulang
Meski tengah melakukan penyelidikan, Bareskrim mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Polri juga meminta publik melaporkan jika menemukan unggahan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut agar proses penindakan dapat dilakukan lebih cepat.
