![]() |
| Oknum Polisi Diresnarkoba Polda Kepri Ditangkap karena Diduga Peras Pengusaha di Batam. (Foto: Ist/nexzine) |
NEXZINE.ID - Seorang perwira Polisi berinisial Iptu TSH yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepulauan Riau ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa Iptu TSH kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Pandra, Senin (3/11/2025).
Modus Penggerebekan Fiktif Mengatasnamakan BNN
Pandra mengungkapkan, modus yang dilakukan oknum polisi tersebut yaitu dengan melakukan penggerebekan fiktif menggunakan nama Badan Narkotika Nasional (BNN). Aksi itu berlangsung pada Sabtu, 16 Oktober 2025, tepatnya di Ruko Bunga Raya, Botania 1 Batam.
Aksi itu baru terungkap setelah BJ melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
“Memang peristiwanya terjadi tanggal 16 Oktober, tapi pengaduan masyarakat itu diterima baru-baru ini,” ungkap Pandra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Propam langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap oknum polisi itu.
“Langsung direspons Bidpropam, memeriksa dan menahan yang bersangkutan," tegas Pandra.
Diduga Melibatkan Anggota TNI
Kasus ini mencuat setelah BJ mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi bekerja sama dengan tujuh anggota TNI. BJ kini telah membuat laporan resmi ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam.
Saat ini penyidik Bidpropam masih meminta keterangan Iptu TSH untuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat.
Polda Kepri: Akan Ada Sanksi Tegas
Pandra menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan kompromi terhadap pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan personel di jajarannya.
“Apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas oknum yang berbuat pelanggaran.”
