TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Pakar Hukum Sebut Hilangnya Arsip Ijazah Jokowi di UGM dan KPU Solo Sangat Janggal

Pakar hukum pidana UBK soroti hilangnya arsip ijazah Jokowi di UGM dan KPU Solo. Ada dugaan kejanggalan hingga dinilai perlu proses klarifikasi.
Pakar Hukum Sebut Hilangnya Arsip Ijazah Jokowi di UGM dan KPU Solo Sangat Janggal-nexzine.id
Pakar Hukum Sebut Hilangnya Arsip Ijazah Jokowi di UGM dan KPU Solo Sangat Janggal. (Foto: Ist/nexzine)

NEXZINE.ID - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti kejanggalan terkait tidak ditemukannya arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Hal tersebut disampaikan Hudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Menurut Hudi, kampus sebesar UGM seharusnya memiliki sistem kearsipan yang baik, sehingga tidak logis apabila tidak dapat menunjukkan dokumen ijazah saat diminta dalam persidangan.

“Menurut saya, kampus sebesar itu tidak mungkin tidak memiliki sistem kearsipan yang baik, sehingga tidak dapat menunjukkan di pengadilan,” ujar Hudi.

Ia juga mempertanyakan pernyataan KPU Solo yang mengaku telah memusnahkan dokumen ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta.

“Terkait KPU Solo juga aneh, kearsipan hanya berlaku tidak lama sehingga tidak dapat dibawa ke pengadilan. Padahal penting berkas itu karena digunakan saat pencalonan wali kota,” jelasnya.

Indikasi Pola Kejanggalan di Dua Lembaga

Hudi menilai adanya kesamaan pola keanehan antara UGM dan KPU Solo. Menurutnya, hal ini bisa menjadi indikasi adanya upaya penyembunyian informasi yang perlu ditelusuri.

Ia menegaskan bahwa pihak-pihak terkait semestinya dipanggil dan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

“Seyogyanya mereka juga ditarik dalam perkara ini. Jika para saksi tidak memberi keterangan sesuai keadaan sebenarnya dan sidang membuktikan ijazah palsu, mereka dapat dijerat turut serta atau penghalangan proses peradilan,” pungkasnya.

Sidang Sengketa Informasi Publik di KIP Memanas

Kasus ini mencuat dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Jokowi yang digelar Komisi Informasi Publik (KIP) di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Sidang tersebut diajukan oleh koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis.

Adapun pihak termohon diwakili oleh perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan, majelis KIP menerima jawaban “tidak ada” dari perwakilan UGM terkait prosedur legalisasi ijazah, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) saat masa kuliah hingga proses pencalonan Jokowi.

Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn juga menyoroti pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Surakarta dan menuntut penjelasan lebih rinci dari lembaga tersebut.

Sorotan Publik Meningkat

Sidang tersebut berlangsung tegang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dokumen penting dalam proses pencalonan seorang presiden.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat sejumlah keterangan dari pihak terkait dinilai belum memberikan jawaban yang memadai. Publik menunggu tindak lanjut KIP dan klarifikasi lanjutan dari lembaga-lembaga yang bersangkutan.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin