TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Dituding Tolak UMKM di Serdam, GT Radial Angkat Bicara dan Ungkap Kronologi

GT Radial Daya Motor II membantah tudingan menolak UMKM di Pusat Kuliner Serdam, Kubu Raya. Perusahaan menegaskan hanya meminta kejelasan aturan.
Dituding Tolak UMKM di Serdam, GT Radial Angkat Bicara dan Ungkap Kronologi-nexzine.id
GT Radial Angkat Bicara dan Ungkap Kronologi. (Foto: Ist/nexzine)

NEXZINE.ID - Polemik pemanfaatan lahan PT GT Radial Daya Motor II untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Pusat Kuliner Serdam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dinilai tidak semestinya berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik.

Manajemen GT Radial menegaskan, perusahaan tidak pernah menolak program pemerintah daerah maupun dukungan terhadap UMKM. Namun, pihaknya meminta kejelasan aturan serta pembahasan teknis sebelum kebijakan tersebut dijalankan dalam jangka panjang.

Manajer Humas PT GT Radial Daya Motor II, Ferry Hidayat, didampingi kuasa hukum Dewi Aripurnamawati, secara tegas membantah tudingan yang beredar di media sosial maupun pernyataan Bupati Kubu Raya Sujiwo yang menyebut perusahaan melakukan pembohongan publik dan tidak mendukung program UMKM.

“Tidak benar semua tuduhan itu. Tidak ada niat saya secara pribadi maupun pihak perusahaan untuk melakukan pembohongan publik atau bersikap tidak mendukung program UMKM,” ujar Ferry dalam klarifikasinya, Kamis (26/12/2025).

Kronologi Surat dan Permintaan Pemerintah Daerah

Kuasa hukum GT Radial, Dewi Aripurnamawati, menjelaskan polemik bermula dari surat imbauan Satpol PP tertanggal 21 November 2025 terkait penertiban bangunan. Selanjutnya, perusahaan menerima surat permohonan peminjaman halaman pada 28 November 2025 untuk kegiatan grand opening Pusat Kuliner Serdam yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2025 malam.

Pada 17 Desember 2025, perusahaan kembali menerima surat dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya yang menindaklanjuti surat Bupati Kubu Raya. Dalam surat tersebut, pemerintah meminta dukungan pengusaha besar sebagai bapak angkat UMKM, termasuk peminjaman halaman usaha dalam jangka panjang serta penyediaan sarana pendukung.

Namun, Dewi menilai surat tersebut memuat sejumlah aspek teknis krusial yang belum pernah dibahas bersama, mulai dari jam operasional UMKM, pengelolaan kebersihan, penggunaan listrik dan air, hingga sistem keamanan area.

“Jam operasional UMKM ditetapkan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, sementara toko kami masih beroperasi hingga sekitar pukul 18.00. Ini bukan soal menolak, tapi ada teknis yang harus dibicarakan bersama,” jelas Dewi.

GT Radial Akui Izinkan Grand Opening UMKM

Dewi mengungkapkan, pihaknya telah menghubungi Kepala Dinas terkait pada 18 Desember 2025 untuk menyampaikan keberatan menandatangani surat persetujuan tanpa pembahasan teknis mendalam. Namun hingga mendekati hari pelaksanaan, tidak ada undangan resmi untuk pertemuan teknis.

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa GT Radial tetap mendukung kegiatan grand opening Pusat Kuliner Serdam pada 20 Desember 2025. Bahkan, ketika para pelaku UMKM datang dan mengaku telah memasak, perusahaan memberikan izin berjualan selama satu hari satu malam.

“Kalau kami tidak mendukung, untuk apa kami izinkan grand opening dan memberi kesempatan UMKM berjualan satu hari satu malam?” kata Ferry.

Ia mengaku terkejut ketika kemudian muncul pernyataan bahwa lahan GT Radial tidak akan lagi digunakan untuk UMKM, disusul tudingan perusahaan bersikap “pelit” dan tidak mendukung kebijakan daerah.

Surat Peringatan Satpol PP dan Isu Perizinan

Di tengah polemik tersebut, perusahaan juga menerima surat peringatan Satpol PP tertanggal 22 Desember 2025 terkait ketinggian pagar samping bangunan. Menurut Ferry, persoalan pagar telah dikomunikasikan dengan Dinas PUPR dan masih dalam tahap pembahasan, terutama dari sisi keamanan.

Ferry menegaskan, sejak mulai beroperasi pada 2021–2022, GT Radial Daya Motor II tidak pernah menerima surat pelanggaran terkait bangunan dan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin dasar lainnya.

Terkait administrasi usaha, Dewi menjelaskan bahwa persoalan Nomor Induk Berusaha (NIB) bersifat teknis, terutama terkait pencatatan alamat cabang di sistem OSS yang sebelumnya dilakukan secara manual.

“Kalau ada kekurangan izin, kami tidak menolak. Kami justru ingin dibina dan dibantu tata caranya, bukan langsung ditekan dengan berbagai inspeksi mendadak,” ujar Dewi.

Manajemen Tolak Tuduhan Gunakan Buzzer

Manajemen GT Radial juga menyayangkan berkembangnya narasi yang dinilai memperkeruh suasana, termasuk tuduhan penggunaan buzzer untuk membentuk opini publik.

“Kami ini pelaku usaha. Kami jualan ban dan servis kendaraan. Tidak ada kepentingan menggunakan buzzer. Lebih baik dana kami salurkan untuk CSR,” tegas Ferry.

Menurutnya, gagasan menjadikan kawasan Sungai Raya Dalam sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat merupakan program yang baik dan patut didukung. Namun, pelaksanaannya dinilai terlalu terburu-buru tanpa kesiapan sarana prasarana dan tanpa dialog yang memadai dengan pemilik lahan.

“Kami mendukung UMKM, tapi ayo duduk bersama. Aturannya harus jelas, teknisnya dibahas, dan keamanannya dipikirkan. Jangan sampai program baik justru memicu konflik,” pungkas Ferry.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin