![]() |
| Komentar Instagram Soal Tumpang Pitu Seret Guru Honorer Banyuwangi ke Pemeriksaan. (Foto: Ist/nexzine) |
NEXZINE.ID - Pemeriksaan terhadap seorang guru honorer di Banyuwangi memicu gelombang kritik publik. Pasalnya, guru tersebut dipaksa menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya karena menulis komentar singkat di Instagram terkait isu lingkungan dan kepemimpinan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Guru honorer bernama Lia Winarso, tenaga tidak tetap di SDN 2 Penganjuran, dipanggil dan diperiksa pada 9 Desember 2025 atas instruksi langsung Dinas Pendidikan Banyuwangi. Pemeriksaan itu dilakukan meski Lia bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permasalahan bermula dari komentar singkat Lia pada unggahan Instagram yang memuat berita penghargaan untuk Bupati Banyuwangi. Dalam kolom komentar, Lia menulis, “tumpang pitu gimana bu Ipuk?”
Komentar tersebut dinilai cukup untuk menyeret Lia ke ruang pemeriksaan, seolah-olah ia adalah pegawai negeri yang terikat kode etik dan disiplin ASN.
Diperiksa dengan Pasal Disiplin PNS
Dalam BAP yang disusun oleh kepala sekolah dan diterima Harian Bangsa, Lia mengakui menulis komentar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertanyaannya muncul dari keresahan pribadi terhadap isu lingkungan, khususnya tambang emas Tumpang Pitu yang selama ini menuai polemik dan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan ekologis.
Keresahan itu, menurut Lia, semakin kuat setelah terjadinya banjir bandang dahsyat di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, yang menelan korban jiwa dalam jumlah besar dan diduga berkaitan dengan persoalan lingkungan.
Lia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandai akun resmi bupati dan tidak menyebut nama lengkap Ipuk Fiestiandani dalam komentarnya. Ia menulis komentar tersebut sebagai warga daerah, bukan sebagai aparatur pemerintah.
Namun, dalam pemeriksaan, komentarnya justru ditafsirkan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dinilai Tidak Sah Secara Hukum
Penggunaan pasal tersebut menuai sorotan tajam karena PP 94/2021 hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, bukan tenaga honorer.
Aktivis senior Banyuwangi, Halili Abdul Ghani, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Lia tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tenaga honorer bukan ASN. Mereka tidak diangkat melalui mekanisme kepegawaian negara dan tidak terikat Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS,” ujar Halili.
Ia menilai penerapan pasal disiplin PNS terhadap guru honorer tidak relevan dan tidak sah secara regulasi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum dan kebebasan berekspresi warga negara.
Memicu Kekhawatiran Publik
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait kebebasan berpendapat di ruang digital, khususnya bagi tenaga honorer yang posisinya rentan secara struktural. Banyak pihak menilai pemeriksaan ini berlebihan dan mencerminkan praktik pembungkaman kritik, meski disampaikan secara singkat dan tidak ofensif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Banyuwangi terkait dasar hukum pemeriksaan terhadap Lia Winarso.
