![]() |
| Denada Digugat di PN Banyuwangi atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung. (Foto: IG/denadaindonesia) |
NEXZINE.ID - Artis dan penyanyi Denada digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan penelantaran anak kandung. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemuda berinisial RR (24), yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Mengutip laporan detikJatim, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 288 dan resmi masuk ke PN Banyuwangi sejak 26 November 2025. Dalam tahapan awal persidangan, pengadilan telah menggelar satu kali sidang mediasi. Namun, pihak tergugat dilaporkan tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Kuasa hukum penggugat, Moh Firdaus Yuliantono, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya menempuh jalur hukum karena merasa hak-haknya sebagai seorang anak tidak pernah dipenuhi oleh ibu kandungnya sejak lahir.
“Benar, tergugat adalah seorang artis bernama Denada. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena tergugat merupakan orang tua kandung klien kami,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Firdaus menjelaskan, kliennya lahir pada tahun 2002 dan mengaku tidak pernah mendapatkan pemenuhan hak dasar sebagai anak, baik secara ekonomi maupun emosional, sejak kecil hingga remaja. Gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh pengakuan hukum serta pertanggungjawaban dari pihak Denada.
“Dengan gugatan ini, harapannya klien kami bisa mendapatkan hak-haknya yang sejak dilahirkan hingga berusia remaja tidak pernah diberikan oleh sang ibu,” ujarnya.
RR mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya setelah berupaya mencari tahu asal-usul dirinya. Selama ini, ia mengaku hidup berpindah-pindah antara rumah tantenya dan rumah Denada di Banyuwangi, tanpa kejelasan status sebagai anak.
“Saya tidak pernah bertemu langsung, bahkan saat Idul Fitri. Tapi saya tahu dia ibu biologis saya karena saya berusaha mencari tahu,” tutur RR.
Ia juga mengungkapkan kondisi ekonomi yang serba terbatas sejak kecil. RR menyebut tidak pernah menerima nafkah dari ibu kandungnya. Akibat keterbatasan biaya, ia terpaksa menghentikan pendidikan kuliahnya pada semester empat.
Saat ini, RR bekerja sebagai penjaga toko kelontong dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pihak penggugat menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila Denada menunjukkan itikad baik. Namun apabila tidak ada respons, perkara tersebut akan terus dilanjutkan melalui proses hukum di pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Denada terkait gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Banyuwangi masih akan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
