TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Gaji Guru Honorer Disorot Ferry Irwandi, Mengapa Pegawai MBG Bisa Lebih Tinggi?

Gaji guru honorer di Indonesia kerap di bawah UMR bahkan terlambat dibayar. Simak akar masalah, regulasi ASN, BOS, hingga peran pemda.
Gaji Guru Honorer Disorot Ferry Irwandi, Mengapa Pegawai MBG Bisa Lebih Tinggi-nexzine.id
Gaji Guru Honorer Disorot Ferry Irwandi, Mengapa Pegawai MBG Bisa Lebih Tinggi. (Foto: YT/malaka)

NEXZINE.ID - Isu kesejahteraan guru kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai upaya reformasi kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan, masih banyak guru honorer di Indonesia yang menerima gaji jauh dari kata layak. Bahkan, dalam sejumlah kasus yang viral di media sosial, gaji guru honorer dilaporkan hanya ratusan ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang mencapai Rp60.000 per bulan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa profesi yang menjadi tulang punggung pembangunan sumber daya manusia justru berada dalam kondisi ekonomi yang rapuh?

Pendidikan Berkualitas Mustahil Tanpa Guru yang Sejahtera

Pakar kebijakan publik menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak akan pernah optimal jika kesejahteraan guru diabaikan. Kurikulum yang baik, buku pelajaran berkualitas, dan fasilitas modern tidak akan berdampak maksimal apabila tenaga pendidiknya hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

Karena itu, isu gaji guru honorer bukan sekadar persoalan individual, melainkan masalah struktural dalam tata kelola pendidikan nasional.

Landasan Hukum: Mengapa Pemerintah Daerah Tak Bisa Lagi Menggaji Honorer?

Salah satu akar masalah utama terletak pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah secara tegas dilarang mengangkat dan menggaji tenaga honorer.

Sebelum UU ini berlaku, guru honorer direkrut dan digaji oleh pemerintah daerah. Namun setelah regulasi diterapkan, kewenangan tersebut dicabut. Akibatnya, status guru honorer menjadi semakin tidak jelas secara hukum dan kelembagaan.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Gaji Guru Honorer?

Pasca UU ASN 2023, rekrutmen guru honorer hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan (sekolah) secara mandiri. Artinya:

  • Sekolah menentukan kebutuhan guru
  • Sekolah menghitung kemampuan keuangan
  • Sekolah menetapkan besaran gaji sesuai anggaran

Untuk sekolah negeri, sumber dana berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara sekolah swasta bergantung pada yayasan masing-masing. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya standar nasional gaji guru honorer, sehingga besaran upah sangat bervariasi dan kerap tidak layak.

Mengapa Kritik ke Pemerintah Pusat Sering Salah Sasaran?

Di media sosial, banyak warganet menandai Menteri Pendidikan atau pemerintah pusat saat membahas rendahnya gaji guru honorer. Namun secara kewenangan, pemerintah pusat tidak memegang kontrol langsung atas penggajian guru honorer.

Sebelum dan sesudah UU ASN 2023, pengelolaan guru honorer berada di level daerah dan satuan pendidikan, bukan kementerian.

Dana Pendidikan 20% APBN, Mengalir ke Mana?

Konstitusi mewajibkan alokasi 20% APBN untuk pendidikan, namun dana tersebut tidak seluruhnya dikelola Kementerian Pendidikan. Sebagian besar, bahkan mencapai 80–90%, disalurkan ke pemerintah daerah melalui skema:

  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk DAK Nonfisik

Masalahnya, sejumlah daerah dinilai tidak optimal dalam pengelolaan dan penyaluran dana pendidikan, bahkan ada temuan penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Gaji Guru Honorer Telat: Masalah BOS dan Data Dapodik

Kasus penunggakan gaji guru honorer sering kali berkaitan dengan keterlambatan pencairan dana BOS. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidaksesuaian data sekolah dalam sistem Dapodik.

Kesalahan data rekening, jumlah guru, hingga sarana prasarana membuat proses verifikasi dana BOS gagal dan harus diulang, sehingga pencairan tertunda. Dampaknya, sekolah tidak memiliki dana untuk membayar gaji guru honorer tepat waktu.

Lambatnya Laporan Pemda Picu Dana Pendidikan Tersendat

Selain faktor sekolah, keterlambatan laporan dari pemerintah daerah juga menjadi penyebab utama. Data menunjukkan bahwa pada 2022, realisasi DAK Nonfisik sempat turun hingga 32,5% akibat keterlambatan laporan pemda ke pemerintah pusat.

Karena mekanisme verifikasi yang ketat, pemerintah pusat terpaksa menahan penyaluran dana tahap berikutnya untuk menghindari penyimpangan anggaran.

Distribusi Guru Tidak Merata, Bukan Sekadar Kekurangan

Secara nasional, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan guru secara jumlah. Rasio guru dan murid di tingkat SD mencapai 1:16, jauh lebih baik dari standar global 1:28.

Namun, masalah terletak pada distribusi dan bidang studi. Data menunjukkan kelebihan sekitar 230.000 guru, terdiri dari ASN dan non-ASN, di mata pelajaran tertentu, sementara daerah dan bidang lain justru kekurangan.

P3K: Solusi yang Belum Dimanfaatkan Optimal

Pemerintah pusat telah menyediakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai solusi jangka menengah. Namun ironisnya, banyak pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi secara maksimal.

Pada 2024, kebutuhan guru mencapai lebih dari 419.000, namun usulan pemda hanya sekitar separuhnya. Bahkan, di sejumlah daerah, gaji P3K juga dilaporkan terlambat dibayarkan, meski anggarannya telah disediakan melalui DAU.

Kabar Positif: Tunjangan Guru Honorer dari Pemerintah Pusat

Di tengah berbagai persoalan, pemerintah pusat memberikan sinyal positif. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa mulai akhir 2025, guru honorer yang lulus PPG akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan.

Selain itu, tunjangan guru non-sertifikasi juga mengalami kenaikan dari Rp300.000 menjadi Rp500.000 per bulan.

Kesimpulan: Masalah Kompleks, Butuh Solusi Terintegrasi

Persoalan gaji guru honorer tidak sesederhana menambah anggaran. Masalah ini melibatkan:

  • Regulasi ASN
  • Tata kelola BOS dan DAK
  • Kinerja pemerintah daerah

Distribusi guru nasional

Tanpa perbaikan menyeluruh dan pengawasan ketat di tingkat daerah dan sekolah, kesejahteraan guru honorer akan terus menjadi masalah laten dalam sistem pendidikan Indonesia.

Memahami persoalan secara utuh adalah langkah awal agar kritik publik tepat sasaran dan solusi yang dihasilkan benar-benar berdampak.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin