![]() |
| Kemenkeu Tegaskan Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun Adalah Hoak. (Foto: Ist/nexzine) |
NEXZINE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertipu Bank Himbara hingga Rp200 triliun adalah tidak benar alias hoaks.
Penegasan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan, Minggu (25/1/2025). PPID menyatakan narasi yang beredar di media sosial dan sejumlah platform digital sama sekali tidak sesuai dengan fakta.
“Narasi dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa,” tulis PPID Kemenkeu dalam keterangannya.
Narasi Hoaks Disertai Foto Konferensi Pers
Dalam narasi hoaks yang beredar, tercantum tulisan provokatif berbunyi “PURBAYA TERTIPU BANK HIMBARA 200 T MENGUAP.. PARA NAKER PENGKHIANAT RAKYAT INDONESIA”. Unggahan tersebut juga disertai foto Purbaya saat menggelar konferensi pers, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
Tak hanya itu, narasi lain turut menyebutkan klaim “PURBAYA KALAH 1–0 DGN PARA BANKER”, yang sama sekali tidak memiliki dasar fakta maupun pernyataan resmi dari pemerintah.
Fakta Penempatan Dana Pemerintah di Bank Himbara
Kemenkeu menjelaskan, Purbaya memang melakukan penempatan dana menganggur pemerintah yang sebelumnya berada di Bank Indonesia ke sejumlah bank, namun seluruh proses tersebut dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai mekanisme keuangan negara.
Penempatan dana pertama dilakukan pada 12 September 2025, dengan total Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:
- BRI: Rp55 triliun
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- BSI: Rp10 triliun
Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call.
Selanjutnya, pada 10 November 2025, pemerintah kembali menambah penempatan dana sebesar Rp76 triliun, dengan rincian:
- Bank Mandiri: Rp25 triliun
- BRI: Rp25 triliun
- BNI: Rp25 triliun
- Bank DKI: Rp1 triliun
Dengan demikian, total dana penempatan pemerintah mencapai Rp276 triliun.
Penarikan Dana untuk Belanja Negara
Kemenkeu juga menegaskan bahwa sebagian dana tersebut ditarik kembali secara bertahap, yakni senilai Rp76 triliun, bukan karena adanya kerugian atau penipuan, melainkan untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin negara.
“Itu buat belanja rutin. Buat belanja rutin kementerian dan lembaga. Jadi saya tarik seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya.
Pemerintah Imbau Publik Waspada Hoaks
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang mengatasnamakan pejabat negara dan menggunakan judul provokatif.
Kemenkeu meminta publik untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah dalam memperoleh informasi terkait kebijakan fiskal dan pengelolaan keuangan negara.
