TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Warga Bali Desa Adat Selat Karangasem Tolak Pendatang NTT, Keputusan Paruman Adat Jadi Sorotan

Warga Desa Adat Selat, Karangasem, Bali menolak pendatang asal NTT tinggal di wilayahnya. Keputusan Paruman Adat ini menuai pro kontra.
Warga Bali Desa Adat Selat Karangasem Tolak Pendatang NTT, Keputusan Paruman Adat Jadi Sorotan-nexzine.id
 Warga Bali Desa Adat Selat Karangasem Tolak Pendatang NTT. (Foto: Ist/nexzine)

NEXZINE.ID - Warga Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat keputusan adat yang melarang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tinggal di wilayah desa tersebut. Surat tersebut menyebar luas di media sosial Bali dalam dua hari terakhir dan memicu perdebatan di ruang publik.

Larangan itu merupakan hasil kesepakatan Paruman Adat, forum musyawarah resmi desa adat yang melibatkan para tokoh masyarakat setempat. Keputusan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kos-kosan serta pengaturan keberadaan pendatang di wilayah Desa Adat Selat.

Isi Keputusan Paruman Adat Desa Selat

Dalam surat keputusan yang beredar, disebutkan bahwa krama desa atau warga lokal yang memiliki usaha kos-kosan dilarang menerima pendatang dari wilayah timur Bali, khususnya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Flores.

Paruman Adat juga menetapkan sanksi bagi warga desa yang melanggar aturan tersebut. Sanksi adat yang dikenakan antara lain berupa denda beras serta kewajiban melaksanakan upacara adat tertentu. Sementara itu, pendatang asal NTT yang terlanjur tinggal di wilayah Desa Adat Selat disebut akan dikeluarkan dari desa.

Keputusan ini diklaim sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta keharmonisan sosial di lingkungan desa adat.

Ramai Pro dan Kontra di Media Sosial

Kebijakan Desa Adat Selat tersebut langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial. Sejumlah netizen menyayangkan keputusan tersebut dan menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan stigma serta diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Salah seorang netizen menilai bahwa meskipun desa adat memiliki otonomi dalam mengatur wilayahnya, Indonesia adalah negara kesatuan yang menjamin kebebasan warganya untuk tinggal dan bekerja di mana saja. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua warga NTT memiliki perilaku negatif.

“Jangan digeneralisasi. Banyak orang NTT yang bekerja dengan baik dan berkontribusi positif,” tulisnya.

Usulan Kebijakan Seragam dan Isu NKRI

Di sisi lain, ada pula warganet yang mendukung keputusan tersebut dengan catatan tertentu. Beberapa berpendapat bahwa jika memang dianggap perlu, kebijakan serupa sebaiknya diterapkan secara seragam di seluruh desa adat di Bali agar tidak menimbulkan kesan rasisme dan diskriminasi sepihak.

Pendapat lain menyebut bahwa pengambilan kebijakan adat perlu mempertimbangkan nilai persatuan dan kebhinekaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengingat Bali merupakan bagian dari Indonesia yang majemuk.

Belum Ada Pernyataan Resmi Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah Karangasem maupun Pemerintah Provinsi Bali terkait polemik keputusan Paruman Adat Desa Selat tersebut. Publik masih menantikan klarifikasi lanjutan, terutama terkait sinkronisasi aturan adat dengan hukum nasional serta prinsip hak asasi manusia.

Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya dialog terbuka antara masyarakat adat, pemerintah, dan publik luas agar kebijakan lokal tetap sejalan dengan semangat kebhinekaan dan persatuan Indonesia.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin