![]() |
| Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Komdigi Bongkar Alasan Rollover Bisa Bikin Tarif Naik. (Foto: AI/nexzine) |
NEXZINE.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara terkait polemik kuota internet hangus yang tidak bisa diperpanjang ke masa aktif berikutnya. Isu ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah digugat oleh dua warga, yakni pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner daring, serta seorang mahasiswa.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di MK, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa kebijakan rollover atau pengembalian (refund) kuota internet berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi operator telekomunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan saat membacakan keterangan pemerintah, dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Komdigi: Rollover Kuota Bisa Bebani Operator dan Ganggu Layanan
Menurut Komdigi, kebijakan akumulasi sisa kuota internet tanpa batas waktu berisiko menimbulkan sejumlah konsekuensi. Di antaranya adalah penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket terjangkau, hingga potensi penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan.
Wayan menjelaskan, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara efisien dan terencana.
Setidaknya terdapat empat fungsi utama diberlakukannya masa berlaku kuota internet:
- Menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan
- Mencegah penumpukan kapasitas semu
- Memberikan kepastian perencanaan investasi
- Menjaga kualitas layanan publik
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Komdigi juga menilai permintaan agar kuota mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu justru menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi operator.
Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja
Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Para pemohon, yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Mereka menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan mutlak kepada operator untuk menentukan batas waktu penggunaan kuota yang telah dibayar konsumen.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut norma dalam pasal tersebut multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).
Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan
Pemerintah menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Komdigi menyatakan pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional dalam tata kelola jaringan telekomunikasi nasional.
Atas dasar itu, pemerintah meminta MK untuk menolak seluruh permohonan uji materi tersebut.
Para pemohon sendiri meminta agar MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Putusan MK atas perkara ini dinilai akan menjadi penentu arah kebijakan industri telekomunikasi nasional, sekaligus berdampak langsung terhadap jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.
