![]() |
| Khalid Basalamah Masuk Daftar KPK, Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) |
NEXZINE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Dalami Dugaan Praktik Jual Beli Kuota Haji
KPK menyatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan praktik jual beli atau pengisian kuota ibadah haji oleh sejumlah PIHK. Keterangan dari pelaku usaha travel haji dinilai krusial untuk mengungkap mekanisme pengelolaan kuota yang diduga bermasalah.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” kata Budi.
Namun hingga siang hari, KPK masih memastikan kehadiran Khalid Basalamah dalam pemeriksaan tersebut.
Dua Tersangka Baru, Dugaan Aliran Dana ke Pejabat
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Keduanya diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui ketentuan yang berlaku, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berujung pada perubahan komposisi kuota, dari semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen.
Skema Haji Tanpa Antrean dan Keuntungan Fantastis
Dalam konstruksi perkara, para tersangka juga diduga mengatur pengisian kuota tambahan bagi perusahaan afiliasi, termasuk skema pemberangkatan haji tanpa masa tunggu (T0), yang memungkinkan jemaah berangkat di tahun yang sama dengan biaya lebih tinggi.
KPK juga menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat, di antaranya pemberian USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, pihak yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
“Penerimaan sejumlah uang oleh pihak terkait diduga sebagai representasi dari Menteri Agama pada saat itu,” ujar Asep.
KPK Terus Kembangkan Penyidikan
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan, namun diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
