![]() |
| EORMC Resmi Mengajukan Izin Bursa Kripto Di Indonesia, Mempercepat Tata Kelola Kepatuhan Global. (Foto: Istimewa) |
NEXZINE.ID - Platform trading aset digital EORMC mengumumkan bahwa mereka telah resmi mengajukan permohonan izin operasional lokal kepada otoritas pengawas perdagangan berjangka komoditi Indonesia dan menyelesaikan pengiriman tahap pertama dokumen inti kepatuhan.
Langkah ini menandai kemajuan penting dalam proses global compliance EORMC dan memasuki fase baru dalam strategi ekspansi di Asia Tenggara.
Sebagai salah satu negara dengan proses regulasi aset digital tercepat di kawasan, Indonesia menerapkan standar ketat bagi platform trading.
Untuk memenuhi persyaratan Bappebti, EORMC lebih dulu melakukan persiapan menyeluruh: evaluasi sistem manajemen risiko internal, penguatan mekanisme AML dan KYC, audit keamanan arsitektur teknologi, serta pembentukan tim khusus yang terdiri dari penasihat hukum internasional dan pakar kepatuhan lokal.
Keunggulan teknis utama EORMC terletak pada sistem kepatuhan berbasis AI yang telah matang dan sebelumnya mendapat pengakuan positif dalam proses perpanjangan lisensi MSB FinCEN di AS.
Sistem ini mampu menjalankan identifikasi risiko, penyusunan laporan kepatuhan, dan penyesuaian data lokal secara efisien, sehingga menjadi fondasi teknologi bagi pemenuhan regulasi di pasar Indonesia.
Di sisi produk, EORMC telah menyelesaikan lokalisasi mendalam untuk pengguna Indonesia: antarmuka penuh dalam bahasa Indonesia dan integrasi berbagai kanal pembayaran lokal, sehingga proses registrasi dan transaksi menjadi lebih mudah dan selaras dengan kebiasaan pasar.
EORMC juga berencana membentuk tim lokal di Indonesia guna memperkuat respons risk management dan koordinasi dengan regulator.
Tentang EORMC
EORMC adalah penyedia infrastruktur trading kripto global yang menjadikan AI dan kepatuhan sebagai pilar strategis, dengan prinsip “AI membentuk ulang transaksi, kepatuhan menjaga nilai”, dan mengintegrasikan AI ke seluruh alur transaksi, manajemen risiko, dan pengelolaan aset.
