TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Nadiem Makarim Sebut Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut nama Jokowi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook Rp2 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nadiem Makarim Sebut Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun-nexzine.id
Nadiem Makarim Sebut Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook Rp2 Triliun. (Foto: Antara)

NEXZINE.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membawa nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.

Nama Jokowi disebut Nadiem saat jaksa penuntut umum menanyakan mengenai keberadaan “tim shadow” yang dibentuk selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘tim shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” kata Nadiem dalam persidangan.

Nadiem Sebut Jokowi Prioritaskan Digitalisasi Pendidikan

Dalam keterangannya di persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa tim shadow yang dibentuknya terdiri dari orang-orang dengan keahlian di bidang teknologi dan transformasi digital.

Menurut dia, Jokowi saat masih menjabat Presiden RI memberikan mandat agar digitalisasi pendidikan menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

“Di dalam dua rapat, di luar daripada pergantian dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam rapat memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi prioritas,” ujar Nadiem.

Namun demikian, Nadiem menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah secara khusus memerintahkan pengadaan laptop Chromebook.

Ia mengatakan arahan Presiden saat itu lebih berfokus pada penguatan platform teknologi pendidikan dan pembangunan aplikasi digital.

“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan berarti beli laptop,” jelasnya.

Nadiem Bantah Teken Dokumen Pengadaan Chromebook

Dalam sidang tersebut, Nadiem juga membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi perkara korupsi dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Menurut Nadiem, keputusan teknis pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek tidak berada di tingkat menteri.

“Tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi dari laptop atau TIK. Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun Direktur, bahkan di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang fantastis dan berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional pada masa pandemi COVID-19.

Jaksa penuntut umum menduga proyek pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin