TSOpTfOlBSdiBUOoGUGiBSOlBA==
00 month 0000

Headline:

Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda Rp10,27 triliun dan 2,37 juta hektare lahan hutan kepada negara di Kejaksaan Agung.

 

Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara-nexzine.id
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara. (Foto: IG/sekretariat.kabinet)

NEXZINE.ID, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara. Penyerahan tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemerintah menyelamatkan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para pejabat dan tamu undangan.

Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini menjadi yang keempat dalam rangkaian penyelamatan aset negara. Secara keseluruhan, nilai aset yang berhasil diamankan pemerintah disebut telah mencapai sekitar Rp40 triliun.

Menurut Kepala Negara, hasil penyelamatan aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia. Program yang menjadi prioritas antara lain renovasi sekolah hingga perbaikan puskesmas guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, Presiden Prabowo turut memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama sejumlah lembaga negara yang terlibat dalam proses pengamanan aset negara. Adapun lembaga yang mendapat apresiasi antara lain Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Presiden juga kembali menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Secara tegas, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah akan terus melanjutkan perjuangan dalam memberantas praktik korupsi dan menghentikan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang.

Momentum penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini dinilai menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat secara luas.

Daftar Isi
Formulir
Tautan berhasil disalin